FKM UI Gelar Rapim Monitoring dan Evaluasi Kinerja Triwulan I Tahun 2023

Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) menggelar rapat pimpinan (Rapim) dengan agenda monitoring dan evaluasi kinerja triwulan I tahun 2023 pada Selasa, 28 Maret 2023 secara bauran. Rapat pimpinan diikuti oleh Pimpinan Fakultas, para Ketua Departemen dan Kelompok Studi, para Ketua Program Studi, Sekretaris Fakultas, Para Manajer, Ketua LPPKM, Ketua Komisi Jurnal Kesmas, Wakil Manajer Umum dan para Koordinator.

Rapat pimpinan dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan, Dr. Ir. Asih Setiarini, M.Sc. “Rapat ini akan membahas kontrak kinerja setiap departemen, prodi, pokdi, capaian dan kendala yang dihadapi serta langkah bersama apa yang dapat ditempuh untuk memantapkan hasil kokin fakultas”, tutur Dr. Asih dalam pembukaan rapat. Rapat ini digelar untuk mengonsolidasikan laporan di tingkat fakultas sebelum disubmit ke tingkat universitas. Rapim kali ini merupakan lanjutan dari Rapat Manajemen yang membahas capaian kinerja di lingkup Dekanat pada Jumat, 24 Maret 2023.

Tahun 2023 ini Fakultas Kesehatan Masyarakat memperoleh cascading sejumlah 69 indikator, naik dari tahun 2022 sejumlah 68 indikator. Terdapat beberapa penyesuaian dalam definisi operasional dan formula perhitungan capaian. Seluruh capaian kinerja setiap unit, departemen, pokdi, LPPKM maupun komisi jurnal telah disubmit di aplikasi SISKA (Sistem Informasi Kinerja), sebuah sistem inovasi yang menjadi unggulan dalam pembangunan Zona Integritas di FKM UI, bahkan telah direplikasi oleh Program Pendidikan Vokasi UI.

Berdasarkan presentasi seluruh peserta rapat, capaian tertinggi dari kelompok departemen/pokdi diraih oleh Departemen K3 sebesar 80,72 %, capaian tertinggi prodi dihasilkan oleh S-1 Kesehatan Masyarakat sebesar 94% dan capaian tertinggi unit diraih oleh Unit Humas dan Kearsipan sebesar 102,133%.

Selain pembahasan kontrak kinerja, Rapim membahas pula agenda yang cukup urgen berkaitan dengan usul induksi untuk dosen baru serta agenda perubahan perhitungan angka kredit dosen mengacu pada peraturan KemenPAN RB. (sf)