FKM UI Tambah 3 Guru Besar dalam Bidang Ilmu Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Universitas Indonesia, mengukuhkan 3 (tiga) Guru Besar Tetap dalam Bidang Ilmu Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI pada Rabu, 4 Oktober 2023. Ketiganya adalah Prof. Dr. Ir. Sjahrul Meizar Nasri, M.Sc.; Prof. Doni Hikmat Ramdhan, S.K.M., M.K.K.K., Ph.D., dan Prof. Indri Hapsari Susilowati, S.K.M., M.K.K.K., Ph.D. Dipimpin oleh Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D., pengukuhan dilaksanakan di Balai Sidang UI dan disiarkan langsung melalui Youtube UITeve.

Prof. Sjahrul resmi dikukuhkan setelah menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Pencegahan Risiko Kesehatan secara Paripurna sebagai Nilai Tambah pada Penerapan Sistem Safe and Responsible Use of Chrysotile (SRUC) pada Industri Fiber Semen di Indonesia”. SRUC merupakan program yang dilaksanakan secara international untuk keamanan dan kesehatan pada penggunaan chrysotile. SRUC diterapkan pada seluruh proses kerja, mulai dari penambangan bahan material, penyimpanan bahan material, proses produksi, penyimpanan setelah menjadi produk, transportasi, hingga penggunaan oleh end-user. Prof. Sjahrul menyebut bahwa penting untuk menyempurnakan metode Safe and Responsible Use agar manajemen risiko kesehatan yang komprehensif dan menyeluruh dapat direncanakan dan diterapkan dari hulu sampai hilir pada proses Industrialisasi Chrysotile Fiber.

Penyempurnaan program SRUC dapat dilakukan dengan memerhatikan beberapa hal, yakni penerapan masa pakai produk, prosedur saat kegiatan pembongkaran produk, sosialisasi kepada masyarakat pemakai, monitoring dan evaluasi secara kontinu oleh instansi terkait, serta rekomendasi program SRUC menjadi salah satu elemen penilaian kinerja perusahaan (Key Performance Indicator). Penyempurnaan metode manajemen risiko SRUC merupakan solusi atas persaingan ekonomi–politik terkait status penggunaan chrysotile.

Sementara itu, Prof. Doni menyampaikan pidato pengukuhan berjudul “Perubahan Iklim dan Tekanan Panas di Tempat Kerja: Dampak dan Pencegahannya”. Dalam pidatonya, Prof. Doni menyampaikan bahwa perubahan iklim berdampak besar terhadap aspek kesehatan. Dampak perubahan iklim juga meluas ke tempat kerja karena adanya interaksi antara kesehatan personal, lingkungan kerja, dan aktivitas pekerjaan. International Labor Organization (ILO) memperkirakan bahwa pada 2030, sekitar 2,2 persen dari total jam kerja akan hilang karena tekanan panas global. Tekanan panas/heat stress terjadi saat pajanan panas yang diterima melebihi apa yang dapat ditoleransi oleh tubuh tanpa mengalami gangguan fisiologis. Di negara beriklim tropis, termasuk Indonesia, banyak pekerja yang terpajan panas. Pekerja di pertambangan, konstruksi, manufaktur, dan pertanian rentan terhadap bahaya panas, baik yang berasal dari matahari maupun akibat tingginya aktivitas metabolik. Tekanan panas yang diterima individu merupakan akibat dari kombinasi panas metabolik akibat aktivitas fisik, panas dari lingkungan kerja, dan panas tubuh yang tersimpan akibat pakaian yang dikenakan.

Untuk mengendalikan dan mengurangi tekanan panas, upaya modifikasi dapat dilakukan, antara lain pada produksi panas metabolik, pertukaran panas tubuh dengan konveksi, pertukaran panas tubuh dengan radiasi, dan pertukaran panas tubuh dengan pengendalian evaporasi. Modifikasi faktor-faktor ini dapat dilakukan melalui pengendalian secara engineering, administratif, dan alat pelindung diri (APD).

Guru Besar ketiga yang dikukuhkan selanjutnya adalah Prof. Indri dengan pidatonya yang berjudul “Pendekatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk Mendukung Kelompok Pekerja Rentan di Tempat Kerja”. Prof. Indri menyampaikan bahwa K3 merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta mengendalikan atau meniadakan potensi bahaya, demi mencapai tingkat risiko yang dapat diterima dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Lebih lanjut Prof. Indri menyampaikan, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) “setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Maka, K3 pun merupakan hak seluruh pekerja, termasuk di dalamnya pekerja rentan, yaitu kelompok pekerja muda, pekerja perempuan, dan pekerja usia lanjut. Hal ini juga diatur dalam peraturan perundangan, kebijakan, dan standar-standar yang menjaga agar K3 tetap menjadi sebuah prioritas dan penunjang ekonomi. Hal ini juga sejalan dengan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) nomor delapan yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja produktif, serta kerja layak untuk semua.

Pada bidang keselamatan dan kesehatan kerja, tren baru telah menunjukkan bahwa ada peningkatan pengakuan/perhatian akan perlunya mempertimbangkan perlindungan kesehatan pekerja berdasarkan kerentanan individu, terlepas dari usia dan jenis kelamin, sehingga pekerja perempuan harus dilindungi dari risiko yang melekat pada pekerjaan mereka. “Oleh karena itu, saya ingin menyoroti bahwa pemberi kerja dan seluruh stakeholder bertanggung jawab untuk menyediakan lingkungan kerja yang sehat, selamat dan aman dengan mengelola risiko pada semua pekerja, termasuk bagi kelompok pekerja muda, pekerja lansia, dan pekerja perempuan melalui pendekatan K3 untuk mendukung kelompok pekerja rentan di tempat kerja,” ujar Prof. Indri.

Pada pengukuhan Guru Besar ini, Prof. Sjahrul, Prof. Doni, dan Prof. Indri merupakan Guru Besar ke-49, 50, dan 51 yang dikukuhkan oleh UI pada tahun 2023. Dengan dikukuhkannya ketiga Guru Besar ini, FKM UI saat ini memiliki 31 orang Guru Besar. (wrk)

Leave a Reply