Berkomitmen Menjaga Lingkungan Kerja Bebas Korupsi, FKM UI Jalani Surveilens Audit Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) senantiasa berkomitmen untuk menjaga lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari segala bentuk gratifikasi, penyuapan dan korupsi. Hal ini sejalan dengan telah diraihnya predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sejak 2021. Mendukung upaya tersebut, pada 16-17 November 2023, FKM UI menjalani proses surveilens audit ISO 37001:2016, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

ISO 37001:2016 merupakan pedoman yang menetapkan persyaratan sistem manajemen yang dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan merespons penyuapan serta mematuhi undang-undang anti-penyuapan dan komitmen sukarela yang berlaku pada aktivitas organisasi.

Surveilens akreditasi ISO 37001:2016 yang bersifat melihat pemeliharaan sistem yang sudah berjalan untuk mempertahankan sertifikasi ini dilaksanakan pada seluruh unit kerja yang berada pada Pusat Administrasi Fakultas yaitu Subunit Administrasi Umum, Subunit Hubungan Masyarakat, Subunit Layanan Hukum dan Kearsipan, Subunit Penjamin Mutu Akademik, Subunit Penjamin Mutu Non Akademik, Subunit Administrasi Pendidikan, Subunit Kemahasiswaan, Subunit Administrasi Riset dan Pengabdian Masyarakat, Subunit Sumber Daya Manusia (SDM), Subunit Teknologi Informasi, Subunit Keuangan, Subunit Pusat Informasi Kesehatan Masyarakat (Pusinfokesmas), Subunit Kerjasama, Hubungan Alumni dan Ventura, serta Subunit Pengelolaan Fasilitas dan Logistik. Pelaksanaan audit dilakukan berdasarkan sampling terhadap informasi penerapan sistem manajemen pada setiap unit. Hadir sebagai asesor adalah Putu Indra Permana dari PT Garuda Sertifikasi Indonesia.

Hasil surveilens menunjukkan hasil yang meningkat dan lebih baik dibanding tahun sebelumnya, ditunjukkan dengan turun nya hasil temuan. Berdasarkan hasil audit yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari tersebut, ditemukan 5 (lima) temuan, yaitu 3 (tiga) temuan minor dan 2 (dua) observasi. Temuan-temuan tersebut berkaitan dengan kurangnya atau tidak lengkapnya beberapa bukti terkait pengaturan tentang residual risk baik pada SOP analisa risiko maupun lembar kerja analisa risiko, pelaksanaan uji kelayakan secara berkala telah dituangkan didalam SOP pelaksanaan uji kelayakan, notulensi rapat tinjauan manajemen yang belum secara menyeluruh memberikan informasi terkait hal-hal yang berkaitan dengan penerapan SMAP, belum adanya rencana pelatihan tahunan untuk peningkatan kompetensi di setiap unit, serta disarankan didalam pelaksanaan uji kelayakan untuk mencari informasi mengenai background personal. Temuan ini harus ditindaklanjuti dan dijawab melalui lembar ketidaksesuaian paling lambat 17 Januari 2024. (wrk)

Leave a Reply