Kaji Etik Penelitian (ethical clearance) adalah suatu instrumen untuk mengukur keberterimaan secara etik suatu rangkaian proses penelitian (LIPI, 2019). Kaji etik penelitian terutama di bidang kesehatan merupakan sebuah upaya untuk menjaga kualitas penelitian khususnya di bidang kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai penilaian kelayakan rencana penelitian agar proses penelitian yang akan dilakukan oleh seseorang atau profesi dapat berjalan dengan benar.
Mengingat pentingnya kaji etik dalam penelitian, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) menyelenggarakan kegiatan Penyegaran Pelatihan Etik Kesehatan Dasar. Dilaksanakan pada 26 – 27 Maret 2024 secara daring, kegiatan ini diikuti oleh staf pengajar/dosen departemen di lingkungan FKM UI.
“Mengingat pentingnya kegiatan ini bagi proses kaji etik di FKM UI yang sekarang masih memiliki hambatan dalam prosesnya karena kurangnya dosen yang memiliki sertifikasi etik, maka saya berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua dosen yang mengikuti pelatihan ini. Sehingga diharapkan nantinya jumlah dosen yang tersertifikasi etik akan bertambah,” tutur Dekan FKM UI, Prof. Mondastri Korib Sudaryo dalam sambutannya.
Pada pelatihan ini, hadir Guru Besar FKM UI yang tergabung dalam Komite Etik FKM UI sebagai narasumber, yaitu Prof. Ratna Djuwita, Prof. Sudijanto Kamso, Prof. L. Meily Kurniawidjaja, serta Prof. Purnawan Djunadi. Berbagai materi yang disampaikan diantaranya adalah pengenalan Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) dan Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK), prinsip dasar etik penelitian kesehatan, tanggung jawab dan integritas peneliti, pertimbangan risiko dan manfaat, penelitian klinik dan biomedik, desian (validitas ilmiah), penelitian epidemiologi dan sosial budaya, subjek terpilih secara adil, peran komunitas, penelitian kerja sama, paska persetujuan, monitoring dan evaluasi, protokol penelitian, serta kesekretariatan KEPK.
“Penelitian itu harus dilakukan secara independen, terbuka dan jujur. Prinsip dasar dalam etika penelitian sendiri adalah beneficence atau memiliki lebih banyak manfaat, non-maleficence atau tidak menimbulkan risiko/kerugian, autonomy atau respect for person, dan justice atau memiliki keadilan,” terang Prof. Meily.
Selain pemaparan materi dari narasumber, terdapat pula sesi diskusi dimana para peserta dan narasumber membahas berbagai hambatan serta best practice dalam pelaksanaan proses kaji etik. (wrk)