Akademik

Persuratan Akademik

NAMA LAYANAN (JUDUL POB) DESKRIPSI WAKTU PELAYANAN BIAYA PELAYANAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN PROSEDUR PELAYANAN
Permohonan Surat Keluar Prosedur ini bertujuan untuk
(1) mengatur permohonan surat yang ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas untuk kegiatan-kegiatan akademik maupun non akademik dan;
(2) memastikan setiap surat keluar atas nama Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia telah dibuat berdasarkan pedoman Tata Naskah Dinas yang berlaku di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dan Universitas Indonesia.
Senin–Jumat
08.00–17.00
Tidak dikenakan biaya 3 hari kerja setelah surat diterima Staf Administrasi Umum Surat keluar yang sudah ditandatangani pimpinan Klik Disini
Administrasi Persuratan & Dokumen Tujuan pembuatan prosedur ini agar
(1) mahasiswa, staf departemen dan staf pengajar dapat memahami proses pembuatan surat penelitian untuk tugas akhir;
(2) menjelaskan tatacara pencetakan Daftar Nilai Semester (DNS) dan Riwayat Akademik mahasiswa aktif; dan
(3) memastikan proses legalisir ijazah dan transkrip nilai mahasiswa lulusan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia sesuai dengan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
Senin–Jumat
09.00–17.00
Biaya dikenakan pada layanan legalisir ijazah dan transkrip sebagai berikut:
a. Legalisir ijazah : 5.000/lembar
b. Legalisir transkrip : 5.000/lembar
c. Legalisir sertifikat akreditasi : 5.000/lembar
d. Translate ijazah : 50.000/lembar
e. Translate transkrip : 50.000/lembar
3 (tiga) hari kerja setelah pengajuan. Selama Pandemi Covid-19, jangka waktu penyelesaian untuk Legalisir Ijazah dan Transkrip menjadi 6 (enam) hari kerja a. Surat ijin penelitian untuk tugas akhir
b. Daftar Nilai Semester (DNS) dan Riwayat Akadekik
c. Legalisir Ijazah dan Transkrip

Administrasi Persuratan

Layanan Dokumen

Aplikasi Permintaan Surat Mahasiswa

NAMA LAYANAN (JUDUL POB) DESKRIPSI WAKTU PELAYANAN BIAYA PELAYANAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN PROSEDUR PELAYANAN
Aplikasi Permintaan Surat Mahasiswa

Aplikasi ini merupakan aplikasi untuk mahasiswa mengajukan permohonan surat. Surat yang dapat diajukan oleh mahasiswa:

1. Surat keterangan aktif

2. Surat rekomendasi beasiswa (bahasa indonesia/bahasa Inggris)

3. Surat rekomendasi magang non akademik

4. surat rekomendasi ikut seminar/kongres/pertukaran pelajar luar negeri

5. Surat permohonan SKP

6. Surat Pengembalian ke Instansi

Senin-Jumat
09.00-17.00
Tidak ada biaya 3 hari kerja

Surat keluar untuk mahasiswa aktif:

1. Surat keterangan aktif

2. Surat rekomendasi beasiswa (bahasa indonesia/bahasa Inggris)

3. Surat rekomendasi magang non akademik

4. Surat rekomendasi ikut seminar/kongres/pertukaran pelajar luar negeri

5. Surat permohonan SKP

Surat keluar untuk alumni:

1. Surat permohonan SKP

2. Surat Pengembalian ke Instansi

Klik Disini

Aplikasi Permintaan Surat Mahasiswa

NAMA LAYANAN (JUDUL POB) DESKRIPSI WAKTU PELAYANAN BIAYA PELAYANAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN PROSEDUR PELAYANAN
Formulir Akademik Formulir Akademik berisi formulir yang akan digunakan oleh mahasiswa jenjang pendidikan Sarjana, Magister dan Doktor untuk melakukan kegiatan Tugas akhir, pergantian pembimbing, dan cuti Sepanjang waktu Tidak dikenakan biaya a. Formulir Sarjana terdiri dari
(1) Formulir Survey awal dan persetujuan turun lapangan;
(2) Formulir Ujian Skripsi dan penguji luar;
(3) Formulir cuti dan pergantian pembimbing; dan
(4) kelengkapan berkas yudisium
b. Formulir Magister terdiri dari
(1) Formulir Survey awal dan persetujuan turun lapangan;
(2) Formulir Ujian Proposal, Hasil, Tesis dan penguji luar;
(3) Formulir cuti dan pergantian pembimbing;
(4) Formulir oponen ujian Proposal dan Hasil (Prodi KARS); dan
(5) kelengkapan berkas yudisium
c. Formulir Doktor terdiri dari
(1) Formulir Permohonan Mata kuliah Penunjang Disertasi/Kuliah Mandiri;
(2) Formulir usulan SK Rektor (Promotor, Ko-Promotor dan Tim penguji;
(3) Formulir usulan Ujian Pra Proposal s.d. Promosi;
(4) Formulir usulan Seminar Berkala (Riset); dan
(5) Formulir cuti
Klik Disini
Pelaksanaan Kuliah Mandiri Jenjang Doktor Tujuan prosedur ini adalah untuk memperkaya atau menguatkan subtansi atau metodologi disertasi. Senin–Jumat
09.00–17.00
Tidak dikenakan biaya a. Pelaksanaan kuliah mandiri : 3 (tiga) hari kerja setelah pengajuan permohonan
b. Input nilai dan pembayaran honor dosen : 7 (tujuh) hari kerja setelah perkuliahan mandiri selesai
Nilai mata kuliah mandiri terinput dalam SIAK-NG Klik Disini
Perpanjangan Masa Studi Mahasiswa Jenjang Doktor Prosedur ini mengatur proses permohonan perpanjangan masa studi agar mahasiswa dapat menggunakan kesempatan yang dimiliki selama menjadi mahasiswa aktif dengan syarat-syarat yang ditentukan di Lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. sesuai dengan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015. Senin–Jumat
09.00–17.00
Tidak dikenakan biaya 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengajuan perpanjangan masa studi Mahasiswa mendapatkan perpanjangan masa studi Klik Disini

Gedung A Lantai 1

(021) 7864976 / (021) 7270803

0813-1877-7817 (Layanan S1)

0813-1525-1711 (Layanan S2)

0812-8939-0167 (Layanan S3)

fkmui.akademik@gmail.com