Diskusi Bersama Wakil MWA UI Unsur Tendik dan Tendik FKM UI

Rabu, 8 Juni 2022, staf kependidikan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) menghadiri undangan diskusi bersama dengan Majelis Wali Amanat (MWA) UI unsur tendik, Luluk Tri Wulandari, S.S., M.Hum. Bertajuk Diskusi MWA UI Unsur Tendik “Kami Mendengar”, acara ini diselenggarakan di Ruang Rapat PA209 Gedung RIK UI.

Hadir Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura dan Administrasi Umum FKM UI, Dr. Milla Herdayati, S.K.M., M.Si., yang memberikan sambutan sebelum memulai diskusi. “Acara ini harus disambut baik, karena kiranya acara ini akan memberikan manfaat bagi kita semua. Dengan adanya kunjungan dari MWA ini terutama untuk memberikan penjelasan terkait statuta UI yaitu PP 75 th 2021, kiranya kita akan mengetahui peran tendik ada dibagian mana dari statuta baru tersebut,” ujar Dr. Milla dalam sambutannya. Selain itu, hadir pula Wakil Manajer Umum FKM UI, Lilis Komariyah, MARS yang menyambut dan memandu jalannya diskusi. Diikuti oleh para koordinator sub-unit dan staf perwakilan dari sub-unit yang ada di FKM UI, diskusi berlangsung secara dinamis.

Statuta UI, seperti dijelaskan oleh Luluk adalah peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI. Statuta yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 ini menggantikan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 68 Tahun 2013. “Banyak pembahasan tentang mahasiswa dan kegiatan akademik dalam statuta UI ini, sementara pasal tentang ketenagaan tidak banyak. Namun, saya akan menghiglight terkait ketenagaan dan bagaimana peran kita di UI,” tutur Luluk.

Pada diskusi selanjutnya Luluk menjelaskan tentang perbedaan pasal terkait ketenagaan pada statuta lama dan statuta baru. Selain itu, Luluk juga mengajak untuk bersama-sama mengajukan usulan untuk yang selayaknya bisa menjadi praktik baik bagi ketenagaan di UI. Diantaranya adalah diadakannya peraturan yang menyeluruh sejak rekrutmen hingga pensiun, rekrutmen dianjurkan untuk mengutamakan pegawai tidak tetap yang sudah lama mengabdi, kejelasan untuk jenjang karir dan jabatan, serta integrasi anggaran untuk pemenuhan hak dasar tendik. (wrk)