Rabu, 28 Juli 2021, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) melaksanakan sidang terbuka promosi doktor atas nama R. Maya Amiarny Rusady. Sidang dipimpin oleh Pj. Dekan FKM UI, Prof. Dr. dr. Sabarinah, M.Sc. Promotor adalah Prof. Budi Hidayat, SKM, MPPM, Ph.D dengan didampingi dr. Adang Bachtiar, MPH, D.Sc. sebagai ko-promotor. Bertindak sebagai tim penguji adalah Prof. Dr. Amal Chalik Sjaaf, SKM, MPH, selaku Ketua Tim Penguji disertai para anggotanya yaitu Prof. Dr. dr. Fachmi Idris, M.Kes.; Prof. Bambang Purwoko, SE., MA., Ph.D.; Prof. Dr. drg. Mardiati Nadjib, M.S.; Dr. Pujiyanto, SKM, M.Kes. dan Dr. Atik Nurwahyuni, S.KM, M.Kes. pada sidang tersebut, promovendus mempertahankan disertasi yang berjudul “Analisis dan Pengembangan Mekanisme Penyesuaian Pembayaran INA CBGs Berdasarkan Parameter Risiko Readmisi”.
Sejak implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pola pembayaran klaim fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang digunakan adalah Diagnosis Related Group (DRG), yang kemudian dikembangkan menjadi Indonesian Case Based Group (INA-CBG). Implementasinya berbasis Casemix Based Group (CBG) yaitu pembayaran pada satuan biaya per diagnosis. Konsep sederhananya adalah rumah sakit mendapat pembayaran borongan berdasarkan rata-rata biaya yang digunakan oleh berbagai rumah sakit untuk mengobati pasien dengan suatu diagnosis (Thabrany, 2014). Implementasi INA CBG sebagai Sistem Pembayaran DRG untuk rumah sakit dalam cakupan kesehatan di Indonesia, tetap memiliki readmisi sebagai konsekuensi yang tidak diinginkan seperti negara lain dengan sistem DRG.
Readmisi merupakan salah satu potensi penyebab pembiayaan yang tidak efektif yang dapat memengaruhi mutu layanan dan keberlangsungan program JKN. Berbagai negara telah menerapkan berbagai aturan untuk penanganan readmisi, namun di Indonesia belum ada ketentuan tentang definisi dan batasan readmisi termasuk diagnosis maupun interval waktu.
Peneliti menyebutkan bahwa tujuan umum penelitian ini adalah diketahuinya definisi operasional dan interval waktu readmisi pada kasus rawat inap peserta JKN serta pengembangan mekanisme penyesuaian pembayaran yang dapat direkomendasikan dalam penanganan kejadian unintended consequences readmission.
Lebih lanjut, peneliti menyebutkan bahwa kejadian readmisi pada penelitian ini mengambil kasus rawat inap di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan periode tahun 2016 sampai dengan 2018.
Menggunakan metode campuran sekuensial explanatorius, studi dimulai dengan penelitian kualitatif dengan focus group discussion dengan regulator dan manajemen rumah sakit untuk merumuskan definisi readmisi memasukkan kriteria interval dan inklusi-eksklusi, dilanjutkan dengan penelitian kuantitatif dengan total sampling. Data sejak tahun 2016 sampai 2018 dengan kriteria hasil FGD dikumpulkan kemudian dianalisis secara univariat, bivariat, dan multivariat, determinan yang mempengaruhi interval readmisi dibagi menjadi: tiga faktor: 1) peserta JKN: usia, jenis kelamin, dan manfaat rawat inap kelas; 2) Rumah Sakit: kelas rumah sakit, jenis kepemilikan, kredensial skor, dan regulasi ulang tarif INA CBG; 3) Riwayat klinis pengobatan: Grup Utama Casemix, tingkat keparahan, lama rawat inap, dan status pelepasan. Hasil penelitian menunjukkan definisi readmisi adalah kunjungan rawat inap setelah episode pertama dalam 3 interval: <=10 hari, 11-15 hari, dan 16-30 hari, dengan karakteristik sama dan 9 perilaku data. Pengecualian definisi ini adalah: penyakit chatastrophic, penyakit kronis, dan pasien </=14 tahun. Ada korelasi antara faktor pasien, faktor rumah sakit, dan riwayat pengobatan klinis dengan readmisi. Semua variabel bebas terkena kasus penerimaan kembali sebesar 11,5%. Hasil penelitian ini bisa jadi digunakan sebagai indikator dalam model pembayaran untuk rumah sakit dengan kasus readmisi.
Berdasarkan hasil disertasinya tersebut, R. Maya Amiarny Rusady berhasil dinyatakan lulus dan menjadi Doktor dalam Bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat. Maya adalah lulusan S3 IKM FKM UI ke-243 dan lulusan S3 FKM UI ke-315.