“Dalam konteks keselamatan kerja, barrier adalah setiap tindakan atau sistem yang digunakan untuk mencegah, mengendalikan maupun memitigasi suatu risiko. Namun pada penerapannya, penggunaan barrier ternyata juga dapat memicu timbulnya risiko baru (emerging risk). Fenomena ini yang sampai sekarang belum terkonsepi sehingga tidak tercakup dengan baik dalam standar internasional tentang manajemen risiko, seperti ISO 31000,” ujar Rusbani Kurniawan dalam sidang promosi doktor Program Studi Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Kamis, 6 Juli 2023.
Lebih lanjut Rusbani mengatakan, “Emerging risk akibat barrier juga dapat terjadi pada industri tambang batubara yang merupakan sistem sosioteknologi kompleks yang rentan dari sisi keselamatan. Bahkan menurut ILO, secara global industri tambang menyerap 1% tenaga kerja namun, menyumbang 8% angka kecelakaan kerja.” Hal tersebut mendorong Rusbani untuk mengkaji fenomena emerging risk akibat barrier tersebut pada sektor industri tambang batubara di Indonesia. Disertasinya yang berjudul “Emerging Risk Akibat Barrier Pada Industri Tambang Batubara”, merupakan studi kualitatif dan kuantitatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa Laporan Hasil Investigasi Insiden PT. X tahun 2020, sebanyak 822 insiden. PT. X sendiri merupakan salah satu perusahaan kontraktor tambang terbesar di Indonesia dengan lokasi tambang di Pulau Sumatra dan Kalimantan. Sehingga hasil penelitian diharapkan dapat merepresentasikan kondisi emerging risk akibat barrier pada industri tambang batubara di Indonesia.
Penelitian ini membuktikan bahwa barrier yang tadinya dimaksudkan untuk mencegah, mengendalikan atau memitigasi risiko ternyata dapat menyebabkan risiko baru (emerging risk). Oleh karena itu standar nasional maupun internasional tentang manajemen risiko seperti ISO 31000 perlu diperbarui dengan mempertimbangkan fenomena barrier akibat emerging risk tersebut. Sehingga dimasa mendatang, variabel emerging risk akibat barrier akan menjadi standar dalam praktek manajemen risiko sejak tahap penyusunan IBPR (Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko). Selain menunjukkan bahwa barrier-barrier yang diterapkan di PT. X memiliki hubungan yang sangat signifikan terhadap munculnya emerging risk, penelitian ini juga menunjukkan bahwa variabel penyebab dasar yang terkait dengan job factor seperti bulan, lokasi, jam dan tipe unit secara signifikan memicu terjadinya tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman. Sedangkan variabel yang terkait dengan personal factor seperti usia, pengalaman, status kontrak, departemen dan jabatan tidak signifikan. “Dengan diketahuinya faktor penyebab dasar yang dapat memicu munculnya penyebab langsung kecelakaan, maka program keselamatan dan tindakan intervensi pada industri tambang batubara dapat dilakukan dengan lebih terarah, efektif dan efisien”, pungkas Rusbani.
Pada sidang terbuka Promosi Doktor Rusbani Kurniawan yag diselenggarakan di Ruang Promosi Doktor FKM UI, bertindak sebagai Ketua Sidang dan Ketua Tim Penguji adalah Prof. Dra. Fatma Lestari, M.Si, Ph.D.; dengan Promotor, Dr. dr. Zulkifli Djunaidi, M.Sc.App.; Ko-Promotor, Doni Hikmat Ramdhan, S.K.M., M.K.K.K., Ph.D. Bertindak sebagai tim penguji dalam sidang tersebut, Prof. Dr. Djarot Sulistio Wisnubroto; Mila Tejamaya, S.Si., M.O.H.S., Ph.D.; Dr. Lana Saria, S.Si., M.Si.; Dr. Widura Imam Mustopo, M.Si., serta Dr. Heru Prasetio, M. Si.
Atas disertasi yang dipertahankannya di hadapan tim penguji, Rusbani Kurniawan berhasil meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) dan menjadikannya sebagai lulusan S3 IKM FKM UI tahun 2023 ke-10, lulusan S3 IKM FKM UI ke-285, dan lulusan S3 FKM UI ke-369.