Doktor FKM UI Teliti Peran Negara dalam Implementasi Hak Atas Kesehatan Bidang Penyelenggaraan Air Minum

Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor dengan promovendus Ester Indahyani Jusuf. Pada Rabu, 10 Juli 2024 ini, Ester berhasil memaparkan dan mempertahankan disertasinya dihadapan dosen penguji. Sidang yang diketuai oleh Prof. dr. Purnawan Junadi, MPH, PhD., ini, diadakan di Ruang Promosi Doktor, Gedung G FKM U. Sidang juga dihadiri Dr. drs.Tris Eryando, MA., selaku Promotor serta Prof. Dr.dra. Dumilah Ayuningtyas, MARS., dan Tiurma M.Pitta Allagan, S.H., M.H., Ph.D., selaku Ko-Promotor. Penelitian disertasi yang berjudul “Peran Negara dalam Implementasi Hak Atas Kesehatan Bidang Penyelenggaraan Air Minum” ini disusun dengan tujuan untuk memetakan peran Negara dalam implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Air Minum pada tingkat Daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung. Adapun, wilayah yang dipilih adalah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Lampung Barat.

Kualitas dan kecukupan jumlah air minum adalah salah satu faktor terbesar yang menentukan kesehatan  atau kesakitan manusia, termasuk pada Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi. Air minum yang cukup dan berkualitas merupakan syarat untuk upaya pencegahan, penanganan, atau pemulihan penyakit seperti Tuberkulosis, diare, HIV positif, AIDS, pneumonia, dan lain-lain. Perlindungan implementasi SPM air minum melibatkan banyak pihak termasuk pemerintah. Peran Pemerintah secara langsung sebagai Eksekutif adalah memastikan kualitas Air Minum sesuai Permenkes No. 492/ Menkes/PER/IV/2010 dan kuantitas sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018. Namun berdasarkan pemaparan Promovendus, implementasi pemenuhan SPM air minum masih termasuk rendah serta tidak ada parameter atau lembaga penyelenggara khusus untuk keberlanjutan SPM air minum.

Berdasarkan hasil penelitian disertasinya, promovendus Ester mengungkapkan bahwa masih ditemukan adanya gap antara konsep pemenuhan HAM konstitusional dengan implementasi HAM hasil musyawarah Musrenbang Desa, Musrenbang Kecamatan, Kepala Daerah Kota/Kabupaten dan DPRD. Tidak hanya itu, tingkat pemenuhan SPM air minum untuk wilayah Kota/Kabupaten 2019-2022 juga termasuk rendah, di mana 61,5% penduduk tidak mendapatkan haknya atas kesehatan di bidang air minum. Menyikapi masalah di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Lampung Barat, promovendus menyarankan agar instansi mengevaluasi tentang efektifitas aturan dan kebijakan tentang peran negara yang secara tidak langsung terlibat dalam penyelenggaraan SPM Air Minum. Forum bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga perlu diadakan untuk segera mendapat solusi atas masalah lokal tanpa mengganggu berjalannya mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Melalui hasil diskusi ketua sidang, promotor, kopromotor, serta tim penguji yang terdiri dari Prof. dr. Anhari Achadi, SKM, ScD.; Prof Dr Bambang Shergi Laksmono MSc.; Dr. Hayyan Ul Haq, S.H., LLM.; dan Dr. Ir. Harry Hikmat, M.Si, diputuskan bahwa Ester Indahyani Jusuf lulus sebagai Doktor bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat. Dr. Ester merupakan sosok wanita intelektual yang lahir di Malang pada tahun 1971 silam. Enam tahun bukanlah waktu yang singkat untuk berjuang. Namun orang tua, keluarga, dosen pembimbing, dan kerabat Dr. Ester tidak henti memberikan dukungannya selama Ester menempuh pendidikan doktor di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, hingga kini meraih predikat sangat memuaskan dengan IPK 3.65. (DFD)