Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) sejak tahun 2020 lalu telah menjadi percontohan untuk Zona Integritas di institusi perguruan tinggi. FKM UI dipilih sebagai fakultas percontohan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) setelah penunjukkan UI sebagai salah satu lembaga Pembangunan Zona Integritas Perguruan Tinggi Negeri oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemdikbud).
Menindaklanjuti hal tersebut, terdapat perkembangan yang telah dialami oleh FKM UI. Sampai saat ini FKM UI telah mencatatkan hasil penilaian yang baik, namun masih diperlukan pembenahan dan perbaikan terkait FKM UI sebagai Zona Integritas.
Sosialisasi yang ditujukan untuk para staf kependidikan (tendik) ini dilaksanakan pada 26 Juni 2021. Dipimpin secara langsung oleh Pj. Dekan FKM UI, Prof. Dr. dr. Sabarinah, M. Sc, sosialisasi ini dilakukan secara daring melalui aplikasi video telekonferensi. Prof. Sabarinah mengungkapkan bahwa seluruh jajaran FKM UI khususnya tenaga kependidikan perlu mendapatkan penyegaran mengenai apa arti dari Zona Integritas itu sendiri.
“Dalam menjalankan Zona Integritas, kita harus mengacu pada kata integritas. Ada dua poin yang harus diperhatikan, yaitu integritas atau kejujuran saat melakukan pelayanan publik dan sikap anti korupsi,” ujar Prof. Sabarinah.
Lebih lanjut, menurut Prof. Sabarinah, FKM UI juga harus mengutamakan komitmen pada sikap anti korupsi, yaitu ‘Anti Gratifikasi’, mendengarkan keluhan dari siapapun yang ingin mengkritik dan memberikan saran, dan menerima laporan dan aduan mengenai tindakan-tindakan pelanggaran dari FKM UI yang terintegrasi dengan UI.
Prof. Sabarinah menjelaskan mengenai perubahan sasaran pembangunan Zona Integritas FKM. Adapun poin-poin yang terdapat di dalamnya adalah manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sosialisasi Modul Kehadiran HRIS
Membuka sosialisasi modul kehadiran HRIS, Prof. dr. Asri C. Adisasmita, MPH, M.Phil, Ph. D., Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura dan Administrasi Umum menyampaikan beberapa hal penting yang wajib dilakukan oleh para tendik.
“HRIS sebagai aplikasi pencatat kehadiran diwajibkan untuk para tendik FKM UI. Nantinya, HRIS akan efektif berjalan mulai tanggal 1 Juli 2021. Maka dari itu, FKM UI mengadakan sosialisasi mengenai HRIS bagi para tendik,“ ujar Prof. Asri.
Lebih lanjut, selain sebagai aplikasi pencatat kehadiran, di dalam menu HRIS juga terdapat beberapa data penting yang dapat diakses, yaitu data pegawai yang berisi informasi pegawai, administrasi karir, pencatatan waktu kehadiran, dan informasi mengenai gaji.
Diharapkan melalui sosialisasi pelayanan publik dan modul kehadiran HRIS kali ini, para tendik FKM UI bisa menerapkan secara langsung mengenai apa-apa saja yang berkaitan dengan pelayanan publik dan menggunakan modul kehadiran HRIS dengan baik dan benar.(MFH)