Jakarta, 28 April 2026—Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Program Mitra Kebijakan yang diselenggarakan di Ruang Tri Dharma, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dirangkaikan dengan webinar ketenagakerjaan dalam rangka memperingati Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Internasional yang mengangkat tema “Menciptakan Lingkungan Kerja yang Ramah Kesehatan Mental.”
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam bidang penelitian dan pengembangan kebijakan ketenagakerjaan berbasis bukti. Kerja sama ini juga mencakup penguatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kualitas kajian ilmiah, serta pengembangan output penelitian yang relevan dengan kebutuhan pembangunan nasional.
Penandatanganan dilakukan oleh Dekan FKM UI, Prof. Dr. Indri Hapsari Susilowati, S.K.M., M.K.K.K., yang hadir didampingi oleh Manajer Kerja Sama dan Ventura FKM UI, Dr. Budi Hartono, S.Si., M.K.M., sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam memperkuat kolaborasi dengan pemerintah. Dalam kesempatan tersebut, Prof. Indri menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menjembatani dunia akademik dan kebijakan publik. “Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar didasarkan pada evidence-based policy, sejalan dengan prinsip keilmuan kesehatan masyarakat,” ujar Prof. Indri.
Acara ini juga dihadiri langsung oleh sejumlah tokoh kunci, termasuk Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, jajaran Kementerian Ketenagakerjaan, perwakilan International Labour Organization (ILO), serta mitra dari kalangan akademisi dan institusi pendidikan.
Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, menegaskan bahwa paradigma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perlu bertransformasi dengan mengintegrasikan aspek kesehatan mental sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan tenaga kerja. “Jika manusia adalah pusat dari keselamatan dan kesehatan kerja, maka yang perlu kita lindungi bukan hanya fisik. Kesehatan mental adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan dan kesehatan kerja yang sesungguhnya,” ujar Yassierli. Ia menambahkan bahwa urgensi tersebut didukung oleh meningkatnya risiko psikososial di tempat kerja, yang secara global berkontribusi terhadap hilangnya sekitar 12 miliar hari kerja setiap tahun akibat stres dan depresi. Di Indonesia, lebih dari 19 juta penduduk usia kerja mengalami gangguan mental emosional yang berdampak pada produktivitas kerja. Oleh karena itu, integrasi kesehatan mental dalam Sistem Manajemen K3 (SMK3) menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan mendukung well-being pekerja secara menyeluruh.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur International Labour Organization (ILO) untuk Indonesia dan Timor-Leste, Simrin Singh, menekankan bahwa kesehatan mental di tempat kerja merupakan isu global yang semakin kompleks dan berkaitan erat dengan well-being pekerja. “Occupational safety and health, especially mental health and social well-being, is very important. We need to work together to find solutions and ensure the well-being and dignity of workers,” ujar Simrin Singh. Ia juga menegaskan bahwa tantangan kesehatan mental akan terus berkembang seiring perubahan dunia kerja, sehingga diperlukan upaya bersama untuk mengurangi stigma serta membangun lingkungan kerja yang lebih sehat dan inklusif.
Acara ini dilanjutkan dengan webinar oleh para narasumber yang membahas berbagai isu strategis, mulai dari kebijakan nasional K3, standar dan risiko psikososial di tempat kerja, hingga strategi menjaga produktivitas serta mencegah burnout. Risiko seperti stres kerja, depresi, dan tekanan lingkungan kerja menjadi perhatian utama karena berdampak langsung terhadap produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja. Pendekatan pengelolaan kesehatan mental juga ditekankan secara komprehensif melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk identifikasi risiko psikososial, deteksi dini, hingga penyediaan sistem dukungan bagi pekerja.
Menutup keterangannya, pimpinan FKM UI berharap kerja sama ini mampu memberikan kontribusi nyata dalam penguatan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia melalui peningkatan kualitas dan kuantitas hasil penelitian, fasilitasi kolaborasi riset, serta pengembangan luaran seperti policy brief, laporan penelitian, dan publikasi ilmiah yang dapat dimanfaatkan dalam pengambilan kebijakan. (EAR)

