Depok, 6 Maret 2026 — Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) melalui Lembaga Pelayanan dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPKM) kembali menyelenggarakan forum diskusi finalisasi kontrak kerja sama Swakelola Tipe II terkait penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kebijakan (NSPK) mengenai standar operasional keamanan pangan di fasilitas distribusi serta rekomendasi kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Guru Besar Gedung G FKM UI pada 6 Maret 2026 ini mempertemukan akademisi dari Departemen Kesehatan Lingkungan dan Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja FKM UI bersama perwakilan Badan Gizi Nasional yaitu Windari, Tenaga Ahli Direktorat Tata Kelola beserta tim untuk membahas penguatan pedoman keamanan pangan serta perlindungan tenaga kerja dalam operasional SPPG. Sebelumnya, pada 5 Maret 2026, telah dilaksanakan pertemuan yang sama dengan topik pembahasan berbeda yaitu mengenai standar minimal operasional serta pedoman kualitas produksi makanan bergizi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pertemuan ini menjadi bagian dari tahap finalisasi kontrak kerja sama sebelum pelaksanaan kegiatan penyusunan NSPK yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Maret hingga 30 Juni 2026. Diskusi tidak hanya berfokus pada aspek administratif kontrak kerja sama, tetapi juga memperdalam substansi pedoman yang akan menjadi acuan implementasi keamanan pangan serta keselamatan kerja dalam operasional SPPG sebagai pusat produksi dan distribusi pangan berskala besar.
Dalam pembahasan aspek kesehatan lingkungan, tim dari Departemen Kesehatan Lingkungan FKM UI hadir Ketua Departemen Kesehatan Lingkungan FKM UI, Dr. Zakianis, S.K.M., M.K.M.; Fitri Kurniasari, S.K.M., M.K.K.K., Ph.D.; Dr. Budi Hartono, S.Si., M.K.M.; serta Prof. Dr. drg. Ririn Arminsih Wulandari, M.Kes. Diskusi menekankan bahwa keamanan pangan tidak hanya ditentukan pada tahap pengolahan makanan, tetapi juga pada proses distribusi hingga penyajiannya.
Prof. Dr. drg. Ririn Arminsih Wulandari, M.Kes. menegaskan pentingnya pendekatan kesehatan lingkungan dalam memastikan keamanan pangan pada seluruh rantai pengelolaan pangan. “Makanan yang diproduksi dengan standar keamanan yang baik tetap berpotensi mengalami penurunan kualitas higiene apabila proses penanganan setelah produksi tidak dikelola secara tepat. Kontaminasi bahkan dapat muncul bukan dari makanan itu sendiri, melainkan dari peralatan, wadah, maupun lingkungan tempat makanan disajikan,” ujar Prof. Ririn.
Oleh karena itu, aspek higiene dan sanitasi menjadi perhatian utama, termasuk perilaku penjamah makanan, pengelolaan fasilitas produksi, serta perlindungan makanan dari potensi kontaminasi lingkungan. Dalam praktiknya, pengendalian keamanan pangan juga perlu mengacu pada prinsip Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) untuk memastikan setiap tahapan proses memiliki mekanisme pengawasan yang jelas.
Selain aspek kesehatan lingkungan, diskusi ini juga membahas pentingnya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja yang terlibat dalam operasional SPPG. drg. Baiduri Widanarko, M.K.K.K., Ph.D. selaku Ketua Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja FKM UI, bersama tim yang terdiri dari Prof. Dr. Robiana Modjo, S.K.M., M.Kes.; Dr. Laksita Ri Hastiti, S.K.M., M.K.K.K., serta Dr. Eng. Stevan Deby Anbiya Muhamad Sunarno, S.K.M., M.K.K.K. menyebutkan bahwa SPPG merupakan fasilitas produksi pangan dalam skala besar. Aktivitas di SPPG memiliki berbagai potensi bahaya kerja yang perlu diidentifikasi sejak awal. “Pendekatan keselamatan kerja tidak hanya berfokus pada pencegahan kecelakaan, tetapi juga pada bagaimana menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat sehingga aktivitas operasional dapat berjalan secara berkelanjutan,” jelas Dr. Baiduri.
Melalui kontribusi ini, FKM UI diharapkan dapat mendukung penguatan kebijakan keamanan pangan serta perlindungan tenaga kerja dalam sistem pelayanan pemenuhan gizi di Indonesia. Upaya ini sekaligus menegaskan bahwa keberhasilan program pemenuhan gizi tidak hanya bergantung pada kualitas makanan yang dihasilkan, tetapi juga pada bagaimana makanan tersebut diproduksi, ditangani, dan didistribusikan secara aman. Pedoman yang tengah disusun diharapkan dapat menjadi rujukan praktis bagi pelaksana di lapangan sekaligus memperkuat implementasi program pemenuhan gizi yang lebih terlindungi dan berdampak bagi masyarakat. (SHF)

