Selasa, 20 Agustus 2019, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) menyelenggarakan Sosialisasi dan Diskusi “Sharing Informasi Kemitraan Internasional”. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Gedung G, FKM UI, Kampus UI Depok ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang pengurusan izin kegiatan bagi staf pengajar, praktisi dan mahasiswa asing dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarkat di lingkungan Universitas Indonesia. Acara ini turut mengundang Para Wakil Dekan, Direktur SDM UI, Kepala Kantor Urusan Internasional UI, Para Ketua dan Sekretaris Departemen di FKM UI, dan Para Ketua Pusat Kajian di FKM UI.
Dalam sambutan Prof. dr. Asri C. Adisasmita, MPH, PhD selaku Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura, dan Administrasi Umum, disampaikan bahwa acara ini dilatarbelakangi oleh kejadian tidak menyenangkan yang dialami mahasiswa asing di FKM UI karena terdapat masalah administrasi perizinan kemitraan internasional. Prof. Asri berharap bahwa acara ini dapat menambah pengetahuan tentang kemitraan internasional dan mencegah instansi-instansi lain mengalami masalah yang serupa.
Acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan dan diskusi dengan moderator Dr. Ir. Asih Setiarini, MSc, Manajer Kerjasama, Hubungan Alumni, Ventura dan Keuangan FKM UI. Charles Christian dari Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan pemaparan terkait keimigrasian. Disampaikan bahwa terdapat dua jenis visa yang dapat diberikan kepada orang asing yang akan datang ke Indonesia, yaitu Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas. Sedangkan bagi pelajar asing yang ingin belajar di Indonesia dapat menggunakan dua cara: 1) Masuk ke wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas (Student Visa), atau 2) Alih status/konversi dari Visa Kunjungan menjadi Visa Tinggal Terbatas. Ada pun pemaparan terkait skema pembuatan Visa Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dapat dilakukan melalui daring dengan tahapan pemberi kerja menuliskan data instansi dan data TKA, kemudian dilanjutkan dengan notifikasi dari Kementerian Ketenagaakerjaan, lalu persetujuan vitas oleh Dirjen Imigrasi yang kemudian diserahkan ke perwakilan RI di Luar Negeri dan terakhir masuk ke tempat pemeriksaan imigrasi.
Yetti Rochadiningsih dari Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kemenristekdikti memaparkan tentang kondisi di Indonesia yang memiliki kekayaan Sumber Daya Alam dan memiliki potensi besar untuk diteliti. Terdapat banyak orang asing yang datang ke Indonesia untuk meneliti terkait geologi, klimatologi, kelautan, biodiversitas, sosial, kesehatan, dan lainnya, baik dengan perizinan yang legal ataupun secara ilegal dilakukan. Seharusnya setiap penelitian yang dilakukan di Indonesia oleh peneliti asing dapat bekerja sama dengan lembaga penjamin dan mitra kerja yang ada di Indonesia. Mitra kerja merupakan Lembaga Penelitian dari instansi pemerintah atau swasta, perguruan tinggi negeri atau swasta, atau lembaga ilmiah lain yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penelitian dan berperan memberikan pengarahan dan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan penelitian. Keuntungan yang didapatkan dari kerja sama ini yaitu jumlah publikasi yang meningkat seiring temuan yang didapatkan pada penelitian.
Pada pembicara ketiga, Ali Chaidar dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) memaparkan tentang regulasi pemerintah tentang penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Regulasi yang dipaparkan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Universitas Indonesia yang memiliki visi untuk berkontribusi bagi pembangunan masyarakat Indonesia dan dunia, tentu tidak dapat dilepaskan atas kebutuhan bermitra dengan internasional. Sosialisasi dan diskusi yang telah dilakukan pada acara ini diharapkan dapat membawa peserta diskusi untuk meningkatkan kemitraan internasional dengan tata cara yang sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.