Rabu, 16 Maret 2022, Unit Kearsipan dan Sekretariat Pimpinan dan Administrasi Umum FKM UI jalani verifikasi lapangan dalam rangka pengawasan kearsipan internal.
Pengawasan kearsipan internal bertujuan untuk menjamin kepastian atas kepatuhan penyelenggaraan kearsipan Universitas Indonesia terhadap seluruh regulasi kearsipan yang berlaku guna mewujudkan ketersediaan arsip aktif, inaktif, dan arsip statis sebagai bukti akuntabilitas dan alat bukti yang autentik bagi Universitas Indonesia.
Adapun acuan regulasi yang dipakai sebagai dasar dari pengawasan ini adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.
Unit Kerja Kearsipan FKM UI dan Unit Pengolah yang diwakili oleh Unit Sekretariat Pimpinan/ Administrasi Umum melakukan asesmen pengawasan internal pada awal Maret 2022. Pengawasan internal dilakukan dengan mengisi borang pengawasan dan melengkapi formulir isian dengan bukti-bukti pendukung yang menjadi persyaratan. Berdasarkan hasil asesmen yang dikirimkan ke Kantor Arsip Universitas Indonesia, dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan asesmen telah dilaksanakan dan didukung bukti-bukti yang relevan.
Kunjungan dalam rangka verifikasi lapangan secara luring dilakukan oleh Kepala Kantor Arsip Universitas Indonesia Wahid Nurfiantara, M.Hum., dan diterima oleh Sekretaris Fakultas FKM UI, Nelasari M.Kes. Selain verifikasi informasi pada formulir isian, dilakukan juga kenjungan pada sarana dan fasilitas unit kearsipan di Gedung B lantai 3 kampus FKM UI Depok. Tahap selanjutnya setelah verifikasi adalah penyusunan risalah hasil audit sementara pada rentang waktu 18-25 Maret 2022. Diberikan pula kesempatan pada Unit Kerja dan Unit Pengolah untuk memberikan sanggahan atas risalah hasil audit sementara pada rentang waktu 25-31 Maret 2022. (sfc)