Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) menyadari adalah hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan publik, tak terkecuali kelompok rentan. Kelompok rentan yang dimaksud adalah wanita hamil/menyusui, lansia dan penyandang disabilitas, anak-anak, serta Ibu dengan membawa anak. Berangkat dari kesadaran ini maka FKM UI menyelenggarakan pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan informasi individu dari kelompok rentan. Penyelenggaraan pelayanan untuk kelompok rentan juga membawa FKM UI sebagai salah satu lokus yang diharapkan dapat menjadi percontohan dalam penilaian sarana prasarana khusus kelompok rentan. Pemilihan FKM UI pada kategori tersebut tidak terlepas dari keberhasilan FKM UI dalam mendapatkan predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi pada akhir 2021.
Penyelenggaraan pelayanan termasuk pelayanan terhadap kelompok rentan di FKM UI tertuang dalam Surat Keputusan Dekan FKM UI nomor 183/SK/F10.D/UI/2023 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik. Dalam pelaksanaan pelayanan publik bagi kelompok rentan, FKM UI menunjuk petugas pendamping yang bertugas khusus saat diperlukan.
Sarana dan prasarana bagi kelompok rentan yang telah dipenuhi oleh FKM UI mengacu pada Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 yaitu Aspek Pemenuhan, yang terdiri dari: area parkir khusus disabilitas, jalur pemandu/guiding block, jalur landai, pegangan rambat, kursi roda/tongkat/kruk, kursi tunggu prioritas, loket khusus, toilet khusus difabel , ruang laktasi, area bermain anak, alat bantu tunanetra, alat bantu tunarungu. Tidak berhenti sampai disitu, FKM UI juga melakukan inovasi pada laman resmi fakultas berupa layanan menu suara yang ditujukan untuk pelanggan tuna netra, kegiatan Posbindu Griseta (Griya Sehat Kita), Konsultasi Gizi (Kozi) dan Layanan Akademik secara daring.
Melalui penyediaan sarana prasarana ini, harapannya FKM UI dapat menjadi institusi pendidikan yang akan menjadi percontohan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang sarana prasarana yang ramah kelompok rentan. Hal tersebut juga diharapkan akan berdampak pada semakin meningkatkan kualitas layanan serta kepuasan pelanggan dan tentu saja memberikan hak yang sama kepada setiap warga negara akan akses informasi publik sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang. (sf)