FKM UI sebagai Fakultas Pertama di UI yang Raih Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, Bagikan Pengalaman dengan Universitas Hasanuddin

Kamis, 7 November 2024, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) menerima kunjungan dari Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin (Faperta Unhas) dalam rangka studi banding untuk pengembangan Zona Integritas (ZI). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung A RIK UI ini menjadi wadah untuk berbagi pengalaman dan strategi dalam membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang menjadi bagian penting dari transformasi pelayanan publik di lingkungan perguruan tinggi.


Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura, dan Administrasi Umum FKM UI, Dr. Milla Herdayati, S.K.M., M.Si., dengan hangat menyambut kedatangan rombongan. Menurutnya, kesempatan untuk berbagi pengalaman dalam mengembangkan Zona Integritas (ZI) merupakan momen yang sangat berharga bagi kedua fakultas. “Kami sangat antusias menerima kunjungan ini dan berharap dapat saling bertukar ide, pengalaman, serta strategi untuk membangun birokrasi yang bersih dan melayani di lingkungan perguruan tinggi,” ujarnya.


Turut hadir, Prof. Dr. Ir. Rismaneswati, S.P., M.P., Wakil Dekan II Bidang Perencanaan, Sumberdaya, dan Alumni Fakultas Pertanian Unhas, bersama sejumlah manajer area dari bidang penataan sistem manajemen, penguatan akuntabilitas, dan layanan publik. Dalam sambutannya, Prof. Risma menyampaikan, “Kunjungan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam kiat-kiat yang telah diterapkan oleh FKM UI dalam meraih predikat Zona Integritas. Mengingat Fakultas Pertanian Unhas juga memiliki jumlah dosen dan tenaga kependidikan yang besar serta rasio mahasiswa yang tinggi, kami berharap kunjungan ini dapat memberikan wawasan yang berharga dan menginspirasi kami dalam mengimplementasikan program Zona Integritas (ZI) di fakultas kami.”


Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah, termasuk perguruan tinggi, yang memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Tujuan utama ZI adalah untuk mewujudkan WBK dan WBBM guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencapai visi dan misi organisasi,” ujar Dr. Milla. “Integritas, bebas dari korupsi, kinerja tinggi, dan pelayanan publik yang optimal adalah hal yang paling penting,” sambungnya.


Menjadi fakultas pertama di Universitas Indonesia yang meraih predikat Zona Integritas (ZI), perjalanan panjang tentu telah dilalui oleh FKM UI. “Sejak penunjukan sebagai Zona Integritas pada tahun 2019, FKM UI terus berupaya memperkuat birokrasi yang bersih dan melayani melalui berbagai pembenahan, termasuk peningkatan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam semua aspek pelayanan, meski dihadapkan pada tantangan pandemi,” tutur Dr. Milla. Pada tahun 2019, FKM UI dicanangkan oleh UI sebagai fakultas pertama yang menerapkan Pembangunan Zona Integritas, diikuti dengan penyusunan pakta integritas, pembentukan tim ZI dan agen perubahan, serta sosialisasi dan edukasi mengenai ZI. Dr. Milla menyarankan perlu adanya kesesuaian Tim ZI dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) keseharian agar setiap anggota tim familiar dengan peraturan dan sistem yang berlaku pada pembangunan Zona Integritas. “Selain itu, dilakukan perbaikan di enam area pengungkit, inovasi layanan, serta monitoring dan evaluasi,” jelas Dr. Milla.


Pada 2021, FKM UI resmi memperoleh predikat ZI-WBK, yang kemudian dilanjutkan pada 2022 dengan pembentukan Tunas Integritas, penerapan ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan), serta pembentukan Komisi Kepatuhan Anti Penyuapan (KKAP). Pasca keberhasilan mendapatkan predikat ZI WBK, melekat amanah untuk memberikan pendampingan implementasi ZI kepada internal UI serta perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya. Keberhasilan ini tidak lepas dari komitmen pimpinan, komunikasi yang baik, dan keterlibatan seluruh elemen—dari dewan guru besar, dosen, hingga alumni dan mahasiswa.


Integritas bukan sekadar kata-kata, tetapi satu kesatuan antara ucapan dan tindakan. Menurut Ketua Komisi Disiplin Faperta Unhas, Ir. Syamsul Arifin Lias, M.Si, komitmen yang tulus dari setiap individu lebih bernilai daripada sekadar paksaan struktural, karena dukungan tanpa unsur keterpaksaan akan menciptakan budaya integritas yang lebih berkelanjutan. Ia juga menyebut tantangan dalam sosialisasi Zona Integritas, khususnya bagaimana menciptakan dukungan sukarela dari seluruh elemen fakultas tanpa tekanan struKtural. Sejalan dengan pendapat tersebut, Dr. Milla menekankan bahwa FKM UI terus berupaya menjadikan Zona Integritas bukan hanya sekadar predikat, karena banyak upaya yang telah dilakukan untuk mencapainya. “Setiap kegiatan yang mendukung Zona Integritas harus memiliki manfaat yang nyata, tidak hanya sebagai formalitas administratif,” ungkapnya.


Hal penting yang juga disoroti dalam membangun ZI adalah lahirnya inovasi. Beberapa inovasi yang telah diterapkan di FKM UI antara lain buku saku 9 Nilai UI, Tendikasi Award, Unit Layanan Fakultas (ULF), aplikasi e-Komplain, serta aplikasi untuk sistem informasi kinerja dan persuratan mahasiswa. “Fleksibilitas dalam pelaksanaan kegiatan juga diakui menjadi faktor kunci keberhasilan, yang memungkinkan fakultas menyesuaikan program dengan kebutuhan spesifik dan memastikan pelaksanaannya secara konsisten dan berkelanjutan,” tutur Dr. Milla.


Hadir dalam pertemuan ini dari FKM UI selain Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura, dan Administrasi Umum FKM UI, Dr. Milla Herdayati, S.K.M., M.Si., adalah Sekretaris Fakultas, Nelasari, M.K.M., serta perwakilan setiap pengungkit. Turut hadir dalam pertemuan ini adalah Dr. Tigin Dariati, S.P., M.Sc., yang menjabat sebagai Sekretaris Gugus Penjamin Mutu dan Peningkatan Reputasi Fakultas Pertanian Unhas, serta Ir. Mahmud Achmad, M.O., Ph.D., Ketua Tim ZI Unhas. Pertemuan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara FKM UI dan Fakultas Pertanian Unhas dalam memahami dan mengimplementasikan prinsip Zona Integritas. Dengan demikian, ZI tidak hanya berdampak untuk memperkuat sistem internal, tetapi juga sebagai landasan bagi perguruan tinggi dalam membangun pelayanan publik yang semakin berkualitas, transparan, dan berintegritas. (DFD)