FKM UI Selenggarakan Diskusi Hybrid Bahas Peraturan Pemerintah tentang Perkotaan dan Implikasinya bagi Kesehatan Masyarakat

Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) mengawali bulan Maret dengan menyelenggarakan diskusi terbuka bertajuk “Peraturan Pemerintah tentang Perkotaan (PP59/2022): Implikasi bagi Kesiapan Pelayanan, Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan Keilmuan Kesehatan Masyarakat”. Diskusi ini diselenggarakan oleh Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan (AKK) secara bauran di Ruang Promosi Doktor FKM UI serta melalui aplikasi Zoom Meetings pada Rabu, 1 Maret 2023.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2022 ini baru saja disahkan oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo, pada Desember 2022 silam. Peraturan ini mendukung adanya pembangunan berkelanjutkan baik di komunitas, secara sistem, dan bagaimana frameworknya. Sebagai hasil akhirnya, diharapkan dapat tercipta perkotaan yang memiliki fasilitas Pelayanan Perkotaan yang lengkap dan terstandarisasi, dan meningkatnya sinergitas antar Pemerintah Pusat dan Daerah, antardaerah, antarsektor, serta antarpemangku kepentingan.

Dimoderatori oleh Prof. Dr. Dra. Dumilah Ayuningtyas, M.A.R.S., Ketua Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan FKM UI, diskusi ini berupaya mengupas bagaimana implikasi peraturan terkait perkotaan ini dengan sektor kesehatan. “Kita harus menyadari bahwa kesehatan tidak dapat berdiri sendiri, namun didukung oleh berbagai aspek lainnya, salah satunya kondisi tempat tinggal yang dalam hal ini adalah perkotaan,” ujar Prof. dr. Purnawan Junadi, M.P.H., Ph.D., seraya memaparkan materinya. Prof. Purnawan menyampaikan materi yang bertajuk “Implikasi PP Perkotaan bagi Kesiapan Keilmuan Kesehatan Masyarakat”. Walaupun tidak bisa hadir secara luring, diskusi dengan Prof. Purnawan tetap berlangsung dengan dinamis.

Penyelenggaraan pengelolaan perkotaan yang baik, dapat mendukung terciptanya masyarakat yang sejahtera. Penerapan PP ini berimplikasi terhadap adanya pemenuhan kebutuhan warga perkotaan secara menyeluruh tanpa adanya diskriminasi. Terdapat Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) yang harus dicapai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun Badan Hukum lainnya. “Standar kebutuhan yang ditentukan oleh pemerintah, dapat mendukung terciptanya masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera. Hal ini dikarenakan kesehatan tidak luput dari sarana dan prasarana yang telah tersedia,” papar dr. Achmad Harjadi, M.Sc., dalam materinya terkait Implikasi PP ini bagi pendidikan dan penelitian kesehatan.

Pada sesi tanya jawab, banyak peserta dengan beragam latar belakang yang mengajukan pertanyaan. Beberapa pertanyaan juga dilemparkan oleh dosen FKM UI sehingga diskusi berlangsung dengan sangat menarik.

Hadirnya diskusi ini merupakan salah satu bentuk komitmen FKM UI dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang komprehensif dan terbuka. Mengingat bahwa terdapat berbagai elemen yang berperan dalam meningkatkan derajat kesehatan dan setiap peraturan yang disahkan memiliki dampak tertentu yang bisa dikupas dan dalami. (BK)