Jelang Sertifikasi, FKM UI Gelar Pelatihan Awareness SMAP ISO 37001;2016

Pada tahun 2022, FKM UI memutuskan untuk menerapkan dan mempertahankan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 serta menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016. Kedua sistem manajemen mutu ini menjadi modal yang penting dalam penerapan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Sebagaimana diketahui, FKM UI kembali berproses untuk meraih predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang penilaiannya akan dilaksanakan pada tahun 2023.

Mempersiapkan penerapan SMAP ISO 3700:2016, diperlukan pelatihan sebagai awal untuk meningkatkan pemahaman seluruh staf di PAF FKM UI terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Pada Kamis dan Jumat, 28-29 Juli 2022, pelatihan Awareness Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 dilaksanakan di Ruang Rapat PA 209, Gedung RIK UI. Ruang lingkup peserta Pelatihan Awareness SMAP FKM UI mencakup Dekan, para Wakil Dekan, Sekretaris Fakultas, para Manajer, para Koordinator beserta 1 Staf dari 14 subunit  kerja, dan tim Zona Integritas FKM UI.

Pelatihan ini dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura dan Administrasi Umum FKM UI, Dr. Milla Herdayati, S.Si., M.Si. “Pertemuan ini merupakan awal yang sangat penting untuk memulai penerapan ISO 37001:2016. Apa, bagaimana, penerapan dan langkah-langkahnya akan didapatkan hari ini. ISO 37001:2016 memperkuat FKM melengkapi ISO yang telah dicapai sebelumnya dan mendukung kinerja FKM UI yang lebih baik lagi,” tutur Dr. Milla dalam sambutan pembukaannya. Kehadiran pimpinan pada pelatihan ini menunjukkan komitmen pimpinan untuk berproses pada sertifikasi yang akan diselenggarakan pada Nopember 2022.

Pada pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman  penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini hadir Muhammad Hatta Adam sebagai narasumber. Pelatihan dibagi menjadi dua tahap yaitu tahap pertama awareness dan tahap kedua adalah pendampingan. Pada tahap pertama disampaikan materi terkait pengantar dan persyaratan-persyaratan ISO 37001.

Disebutkan bahwa ISO 37001 adalah Standar Internasional sistem manajemen anti penyuapan yang dipublikasikan oleh lembaga standarisasi internasional ISO. ISO 37001 ini merupakan standar internasional untuk menentukan penerapan kebijakan, prosedur dan pengendalian organisasi yang wajar dan proporsional sesuai dengan risiko penyuapan yang dihadapi organisasi. “Sasaran umum penerapan standar ISO 37001:2016 adalah membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan,” terang Muhammad Hatta Adam pada penyampaian materi di hari pertama.

Selanjutnya, pada tahap kedua dilaksanakan pendampingan bagi para peserta pelatihan untuk dapat menyampaikan SWOT/TOWS analysis per bagian/fungsi, analisis pemangku kepentingan per bagian/fungsi, menyampaikan sasaran dan risiko penyuapan per bagian/fungsi serta uji kelayakan (due diligence) karyawan, mitra kerja, serta rekan bisnis.

Pada akhir sesi pelatihan ini, peserta diharapkan dapat memahami motivasi, jenis, risiko dan konsekuensi penyuapan terhadap suatu organisasi, memahami langkah-langkah penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di organisasinya, serta memahami persyaratan-persyaratan utama ISO 37001:2016. (wrk)