Dalam rangka melakukan upaya pengembangan program studi profesi, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) menyelenggarakan lokakarya dengan menghadirkan Prof. Dr. dr. Sabarinah, M.Sc., Guru Besar Tetap FKM UI dan dr. Agustin Kusumayati, M.Sc., Ph.D., Sekretaris Universitas, UI yang juga utusan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) di Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) serta Anggota Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia dari Elemen Pemerintah. Lokakarya diselenggarakan pada 12 November 2024 di Savero Hotel, Depok.
Situasi terkini dan kebutuhan mendesak akan program pendidikan profesi di FKM UI dipaparkan dalam diskusi yang dimoderatori oleh Dr. Ir. Asih Setiarini, M.Sc., Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan FKM UI. Turut hadir, Dekan FKM UI, para Ketua Program Studi, serta Tenaga Kependidikan FKM UI.
Prof. dr. Mondastri Korib Sudaryo, M.S., D.Sc., Dekan FKM UI, menyampaikan bahwa dorongan untuk membuka program studi profesi kesehatan masyarakat semakin penting, terutama dengan adanya regulasi pemerintah yang menetapkan klasifikasi tenaga kesehatan masyarakat dan peningkatan standar profesi di bidang ini. “Faktanya, kita sangat mendesak untuk membahas ini, karena pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi terkait profesi kesehatan masyarakat. Ada pula peraturan pemerintah yang menetapkan klasifikasi tenaga kesehatan masyarakat serta mendorong peningkatan standar profesi,” ungkap Prof. Mondastri. Dekan FKM UI menambahkan bahwa Universitas Indonesia saat ini cenderung lebih selektif dalam menyetujui pembukaan program studi baru, sehingga FKM harus segera bertindak dalam waktu yang terbatas. “Ini adalah momen yang tepat untuk kita bergegas,” lanjutnya.
dr. Agustin Kusumayati, M.Sc., Ph.D., menyampaikan urgensi pengembangan program pendidikan profesi di FKM UI guna menyiapkan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK). Dr. Agustin menggarisbawahi pentingnya aspek regulasi SDM Kesehatan, khususnya yang tercantum dalam Bab VII UU tersebut. Dr. Agustin menegaskan bahwa pendidikan profesi kesehatan masyarakat ialah jawaban atas kebutuhan SDM yang beragam dan spesifik di bidang kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Kebutuhan terhadap sumber daya manusia kesehatan terbagi dalam tiga kategori, meliputi tenaga medis (Named), tenaga kesehatan (Nakes), dan tenaga pendukung atau penunjang. Mengacu pada Pasal 199 ayat 1, Nakes diklasifikasikan ke dalam 12 kelompok, termasuk tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, dan tenaga gizi. Ia juga merinci lebih lanjut bahwa dalam Pasal 199 ayat 6 hingga 8, tenaga kesehatan masyarakat meliputi berbagai profesi, antara lain epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, serta tenaga administratif dan kebijakan kesehatan. Selain itu, tenaga kesehatan lingkungan mencakup profesi seperti tenaga sanitasi lingkungan dan entomologi kesehatan.
“Tidak hanya itu, pendidikan spesialis juga penting untuk Tenaga Kesehatan,” ujar Dr. Agustin. Pendidikan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kompetensi tetapi juga memberikan pengalaman langsung, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 218 ayat 2 bahwa peserta didik pada program spesialis diberdayakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dalam pemberian layanan kesehatan sebagai bagian dari proses pendidikan. “Pentingnya uji kompetensi juga ditekankan dalam Pasal 220, yang menyebutkan bahwa dalam rangka menilai pencapaian standar kompetensi tenaga medis atau tenaga kesehatan spesialis/subspesialis, peserta didik pada program ini harus mengikuti uji kompetensi berstandar nasional,” jelas Dr. Agustin. Setelah menyelesaikan pendidikan dan lulus uji kompetensi, lulusan diberikan gelar spesialis atau subspesialis, sebagaimana diatur dalam Pasal 221.
“Sebagai fakultas tertua dan terunggul di Indonesia, FKM UI seyogyanya dapat berperan dalam program profesi tenaga kesehatan masyarakat. Harapan besar disematkan agar FKM UI mampu mewarnai proses di kolegium masing-masing disiplin ilmu, mengembangkan naskah akademik dan standar pendidikan, baik untuk pendidikan akademik maupun pendidikan profesi, serta berperan aktif dalam pembukaan pendidikan profesi di Indonesia,” tutur Dr. Agustin. Pada pemaparannya, Dr. Agustin juga mengingatkan bahwa tanpa kontribusi aktif, FKM UI berisiko kehilangan jejak dalam perkembangan pendidikan profesi. Sebaliknya, dengan menjadi pelopor, FKM UI dapat menjadi acuan bagi institusi lain dalam pendidikan profesi. “Perjuangan profesi ini adalah perjuangan nyata yang membutuhkan kesatuan visi dan kolaborasi semua pihak,” pungkasnya.
Prof. Mondastri menggarisbawahi tantangan terbesar dalam pengembangan profesi kesehatan masyarakat (kesmas), yakni membangun konsep profesi yang terstruktur dengan baik. “Saya berpikir konsep profesi kesehatan masyarakat ini tepat jika memiliki kesepadanan dengan profesi lain,” ujarnya. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI sudah memiliki regulasi yang jelas terkait pendidikan profesi, dan semua institusi pendidikan harus mengikuti aturan tersebut. “Biasanya, Kementerian Pendidikan Tinggi akan meminta rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, yang tentu akan melalui konsil dan proses-proses yang telah ditetapkan,” jelas Prof. Mondastri. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan konsil untuk mendapatkan persetujuan dan rekomendasi yang diperlukan dalam membuka program profesi.
Menurut Prof. Sabarinah, Standar Profesi Tenaga Kesehatan Masyarakat disusun dalam mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. “UU No. 17 Tahun 2023 telah menekankan pentingnya paradigma kesehatan masyarakat dan secara eksplisit menjelaskan peran tenaga kesehatan masyarakat dalam mendukung sistem kesehatan nasional,” ujar Prof. Sabarinah. Menurutnya, latar belakang dan tujuan dari pembentukan standar ini didorong oleh berbagai masalah kesehatan masyarakat yang membutuhkan penanganan profesional. Urgensi pembentukan program pendidikan profesi di bidang kesehatan masyarakat dan pengembangan standar profesi tenaga kesehatan menjadi langkah penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. “Dengan landasan hukum yang kuat melalui UU tersebut, FKM UI diharapkan dapat berperan sebagai pelopor dalam penyusunan kebijakan dan implementasi pendidikan profesi kesehatan Masyarakat,” sambung Prof. Sabarinah.
Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk kolegium, organisasi profesi, dan Kementerian RI, harapan untuk mencetak tenaga kesehatan masyarakat yang kompeten dan profesional semakin nyata. Langkah ini tidak hanya menjawab kebutuhan regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya strategis untuk memperkuat sistem kesehatan nasional. Melalui semangat bersama, FKM UI siap menjadi lokomotif perubahan dalam menciptakan tenaga kesehatan masyarakat yang unggul, inovatif, dan berdedikasi untuk bangsa. (DFD)