Menteri Kesehatan RI Kenalkan Lebih Jauh UU Kesehatan pada Sivitas Akademika FKM UI

Mengundang Menteri Kesehatan RI, Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC., CLU., Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Mengenal Lebih Jauh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan” pada Sabtu, 11 November 2023 secara bauran. Undang-Undang Kesehatan yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 merupakan peraturan dimana pemerintah menekankan kepada fasilitas kesehatan untuk dapat melayani pasien secara lebih efisien serta menerapkan pembiayaan bagi fasilitas kesehatan yang transparan dan efektif.

“Konsep kesehatan yang benar adalah kesehatan masyarakat dimana kesehatan masyarakat mempromosikan healthy life dan preventive action. Sama halnya dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat, dimana para ahlinya juga berperan penting dalam mengadvokasi pemerintah agar membuat kesehatan masyarakat Indonesia menjadi lebih maju,” tutur Menteri Kesehatan mengawali materinya.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam upaya transformasi kesehatan sendiri antara lain dengan mengeluarkan 6 pilar transformasi kesehatan, yaitu layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, serta teknologi kesehatan. Menteri Kesehatan menyebutkan bahwa strategi implementasi transformasi sistem kesehatan sendiri terdiri dari beberapa program yaitu revitalisasi, standarisasi dan digitalisasi layanan primer. “Revitalisasi layanan primer akan dilakukan melalui Puskesmas, Posyandu, Pustu, hingga ke bawah. Akan ada standarisasi dalam pelayanan kesehatan yang akan diterima oleh masyarakat,” tutur Budi Gunadi.

Digitalisasi sendiri akan terlihat dalam perubahan bentuk pada media tercetak menjadi bentuk digital terutama pada pencatatan dan penginputan data kesehatan di masyarakat. Hal ini akan memudahkan pencarian data kesehatan masyarakat. Pemerintah telah membuat suatu platform yaitu SATUSEHAT yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses data kesehatan kapan saja dan dimana saja.

Program selanjutnya adalah promotif. Edukasi promosi kesehatan yang dianggap paling baik ialah dilakukan sejak dini. Kurikulum kesehatan saat ini telah dimasukkan ke dalam pendidikan dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) sampai dengan sekolah menengah pertama (SMA) dengan materi disesuaikan menurut jenjang pendidikan. Selain itu, promosi kesehatan harus dilakukan secara inklusif. “Kegiatan promosi kesehatan tidak bisa dilakukan sendiri karena sifatnya inklusif sehingga membutuhkan kontribusi dan gerakan dari seluruh elemen masyarakat. Gerakan yang bagus adalah gerakan yang kepemilikannya ada pada masyarakat,” tambah Budi Gunadi.

Program preventif dan skrining juga menjadi fokus revitalisasi. Menteri Kesehatan menjelaskan bahwasannya semua penyakit yang jumlah kematiannya banyak harus memiliki preventif yang jelas.

Melalui penjelasannya, Menteri Kesehatan memberikan wawasan bahwa terdapat beberapa poin penting UU Kesehatan: dari fokus mengobati menjadi fokus mencegah serta dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi melalui satu platform.

Kuliah umum diselenggarakan dalam rangka Mata Kuliah Kesmas Intermediate bagi mahasiswa proram pascasarjana yaitu Magister Epidemiologi, Magister Kajian Administrasi Rumah Sakit,  Magister Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan dihadiri oleh peserta Forum Ilmiah Tahunan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI). (IT/wrk)

Leave a Reply