Menteri Kesehatan RI: Peran Kesehatan Masyarakat di Era Promotif dan Preventif

                Sabtu, 16 November 2019, bertempat di Aula Gedung A Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Depok, diselenggarakan kuliah umum Kesehatan Masyarakat yang bertajuk “Tantangan Kesehatan Masyarakat di Era Promotif Preventif dan Peran Tenaga Kesehatan Masyarakat”. Letjen TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad, Menteri Kesehatan RI periode 2019-2024 diundang oleh FKM UI sebagai pembicara pada kuliah umum ini.

                Sebagai pengantar, dr. Terawan menyampaikan tentang bagaimana kondisi riil di Indonesia mengenai penanganan penyakit tidak menular (PTM) yang masih belum maksimal. Contohnya, penyakit kardiovaskular, stroke, gagal ginjal, kanker, dan penyakit lain yang masih menghabiskan dana triliunan rupiah dalam penanganannya. “Kesehatan masyarakat sangat penting bagi penanganan PTM yang kondisinya belum maksimal, oleh karena itu peran dari tenaga kesehatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk peningkatan ketahanan kesehatan nasional”, ujar dr. Terawan tentang persepktifnya terhadap kesehatan masyarakat.

                Saat ini, bidang kesehatan di Indonesia sudah seharusnya memikirkan tentang era promotif dan preventif.  Dokter Terawan dalam kuliahnya menyampaikan, bahwa ranah kesehatan masyarakat memegang peranan yang sangat vital dan penting di era promotif dan preventif saat ini. Menurut dr. Terawan masyarakat Indonesia sudah harus memiliki pola pikir tentang paradigma sehat dan tidak hanya berfokus pada pelayanan untuk orang sakit tetapi pelayanan untuk orang sehat. Di era promotif dan preventif ini paradigma sehat harus ditanamkan sejak awal dengan menjaga diri agar tetap sehat dan terus meningkatkan kesehatan dengan melakukan kebiasaan hidup sehat.

                Menurut dr. Terawan, pemerintah RI lewat Kementerian Kesehatan akan terus berkomitmen untuk mewujudkan ketahanan kesehatan nasional lewat berbagai kebijakan. Yang pertama dr. Terawan memastikan bahwa pemerintah akan terus mengoptimalkan regulasi tentang kesehatan, seperti contohnya Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan terutama tenaga kesehatan masyarakat yang akan berperan sebagai motor penggerak, prime mover, serta agent of change di era promotif dan preventif ini. Selain itu, demi mewujudkan kondisi “SDM Unggul Indonesia Maju” pemerintah akan terlibat secara langsung demi terbentuk dan tertanamnya kompetensi tenaga kesehatan masyarakat, yaitu mengenai identifikasi faktor risiko, mencegah, melindungi, edukasi, dan evidence-based policy yang akan menunjang terhadap keberhasilan ketahanan kesehatan nasional.