Pengenalan Sistem Akademik Fakultas (PSAF) Program Pascasarjana FKM UI 2024: Learning, Leading, Leveraging

Pada 24-25 Agustus 2024, Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan FKM UI, Dr. Ir. Asih Setiarini, M.Sc., memberikan sambutan pada lebih dari 300 mahasiswa baru Pascasarjana Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) yang mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB), secara hybrid di Aula Gedung A FKM UI dan Zoom Meeting. “Selamat datang mahasiswa pascasarjana tahun 2024, semangat mencetak prestasi di kampus ini. FKM UI terus menunjukkan prestasi gemilang dan konsisten menempati posisi nomor satu di Indonesia, namun kita tidak boleh berpuas diri dan harus terus berupaya meningkatkan capaian tersebut,” ujar Dr. Asih. Oleh karena itu, mahasiswa diharapkan tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga aktif berorganisasi, berprestasi, dan mengikuti berbagai konferensi agar hasil penelitian dan prototipe yang dihasilkan tidak hanya tersimpan di perpustakaan, tetapi dapat memberikan manfaat yang lebih luas, sambungnya.

Public Health Synergy Center: Learning, Leading, Leveraging” menjadi tema dari kegiatan PSAF Pascasarjana tahun ini. PSAF adalah rangkaian kegiatan penting sebagai pengenalan seputar FKM UI, sekaligus penjaring anggota aktif IM FKM UI mahasiswa baru dan kaderisasi tingkat awal. PSAF juga sekaligus untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada mahasiswa baru tentang sistem akademik di FKM UI. Mahasiswa baru program pascasarjana baik magister maupun doktor diperkenalkan dengan berbagai aspek penting, termasuk penggunaan SSO, SIAK NG, EMAS2, serta berbagai fasilitas non-akademik yang tersedia di FKM UI.

Materi terkait kurikulum disampaikan oleh Dr. Ir. Asih Setiarini, M.Sc. Berdasarkan Peraturan Akademik FKM UI 2024, dalam Program Magister, mahasiswa harus menyelesaikan minimal 54 SKS dalam jangka waktu 4 hingga 8 semester. Sementara itu, Program Doktor dengan persyaratan lulus minimal 88 SKS harus diselesaikan dalam 6 hingga 12 semester. Tugas akhir mahasiswa sendiri nantinya berbentuk tesis, prototipe, atau proyek. “Hasil tugas akhir wajib disebarluaskan melalui seminar, publikasi di jurnal terakreditasi nasional atau internasional, atau melalui paten,” tutur Dr. Asih. Selama masa studinya, para mahasiswa akan didampingi oleh pembimbing akademik, untuk penyusunan Tugas Akhir, pembimbingan dilakukan secara terstruktur, baik secara langsung di kampus UI maupun daring, dan minimal 6 kali bimbingan dalam satu semester.

Dr. Milla Herdayanti, S.K.M., M.Si., dalam sosialisasi Zona Integritas (ZI) di FKM UI, menekankan pentingnya komitmen institusi untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah, termasuk perguruan tinggi, yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen memberikan pelayanan publik berkualitas untuk mencapai visi dan misi organisasi. “Meskipun indeks persepsi korupsi di Indonesia belum membaik, semangat berbenah harus terus digelorakan di FKM UI,” jelas Dr. Milla. Menurut Dr. Milla, penerapan ZI di perguruan tinggi menjadi penting karena tidak hanya menjamin kualitas pendidikan, tetapi juga mempersiapkan generasi yang berintegritas, meningkatkan reputasi institusi, memperkuat tata kelola, dan mendukung inovasi serta riset yang bertanggung jawab. Nilai-nilai integritas yang diterapkan di kampus mengacu pada sembilan nilai UI. Mahasiswa dapat berpartisipasi dengan menjaga kejujuran, melaporkan penyimpangan, berperan aktif dalam organisasi, dan menjadi agen perubahan. Untuk pengaduan layanan, tersedia platform SIPDUGA UI dan E-Komplain FKM. Dengan demikian, Zona Integritas menjadi fondasi untuk memastikan bahwa FKM UI tidak hanya menghasilkan lulusan yang kompeten, tetapi juga berintegritas dan siap berkontribusi untuk bangsa, sambung Dr. Milla.

Prof. Dr. Besral, S.K.M., M.Sc., selaku Manajer UPMNA dan anggota Tim Komisi Kepatuhan Anti Penyuapan (KKAP) FKM UI, menjelaskan upaya pengendalian gratifikasi di kampus melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diadopsi dari standar internasional ISO 37001:2016. FKM UI berhasil memperoleh sertifikasi ISO SMAP ini pada tahun 2022 sebagai bukti komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang bersih dari praktik penyuapan. Sebagai bagian dari implementasi SMAP, FKM UI membentuk Komisi Kepatuhan Anti Korupsi (KKAP) melalui SK Dekan Nomor 375/SK/F10.D/UI/2022, yang bertugas mengelola risiko penyuapan, serta menangani investigasi dan penanganan pelaporan Whistleblowing System (WBS) dan gratifikasi. Menurut Prof. Besral, melalui langkah-langkah ini, FKM UI berupaya menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh aspek operasionalnya.

Sementara itu, Dr. Hermawan Saputra, S.K.M., M.A.R.S., CICS., selaku Ketua Terpilih PP Ikatan Asosiasi Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), menyoroti peran vital tenaga kesehatan masyarakat dalam sistem kesehatan nasional, terutama di tengah isu-isu global di bidang kesehatan yang terus berkembang. Doktor Hermawan menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi berbagai masalah kesehatan, sehingga perlu adanya kebijakan yang tepat untuk mengatasi hal tersebut. “Salah satu fokus dalam arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) bidang kesehatan adalah meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, dengan penekanan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar serta upaya promotif dan preventif,” ucap Dr. Hermawan. Ia juga menyoroti pentingnya transformasi sistem kesehatan melalui enam aspek transformasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kesehatan di Indonesia.

Turut hadir melalui Zoom Meeting Dr. Laila Fitria, S.K.M, M.K.M., dan Nurjanah Julistia, S.Kom., M.K.M., untuk mensosialisasikan  unit akademik dan publikasi jurnal di lingkungan FKM UI. (DFD)