Promosi Doktor FKM UI: Penelitian Kembangkan Model Perlindungan Hak Kesehatan Anak dalam Persidangan Dispensasi Kawin

Depok, 26 Juni 2026 – Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) kembali menghasilkan inovasi berbasis riset yang berkontribusi terhadap perlindungan kesehatan anak melalui Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat. Pada sidang tersebut, Loveria Sekarrini berhasil mempertahankan disertasinya yang mengembangkan model intervensi untuk memperkuat perlindungan hak kesehatan anak dalam proses persidangan dispensasi perkawinan anak.

Penelitian yang berjudul “Studi Pengembangan Model Penguatan Putusan Hakim pada Perkara Dispensasi Perkawinan Anak: Upaya Perlindungan Hak Anak di Provinsi Kalimantan Selatan” ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya angka perkawinan anak di Indonesia serta meningkatnya permohonan dispensasi kawin setelah perubahan batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun. Di Kalimantan Selatan, mayoritas perkara dispensasi kawin masih dikabulkan, sementara belum tersedia mekanisme yang terstandar untuk memastikan aspek kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis, maupun pendampingan anak menjadi bagian integral dalam pertimbangan hukum.

Penelitian menggunakan pendekatan mixed methods yang dilakukan dalam tiga tahapan, meliputi telaah terhadap 24 kebijakan pencegahan perkawinan anak, analisis 240 putusan dispensasi kawin di 13 Pengadilan Agama di Provinsi Kalimantan Selatan, wawancara mendalam dan focus group discussion dengan 61 informan dari berbagai sektor, hingga pengembangan dan uji coba model intervensi bagi hakim pengadilan agama.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa 84,55% permohonan dispensasi kawin dikabulkan, bahkan terdapat pengadilan agama yang mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Penelitian mengungkap bahwa tingginya angka pengabulan dipengaruhi oleh belum adanya definisi operasional yang jelas mengenai “alasan mendesak”, sehingga membuka ruang subjektivitas dalam pengambilan keputusan hakim. Dalam banyak kasus, alasan seperti kehamilan, kekhawatiran terjadinya zina, maupun pernikahan siri lebih dominan menjadi pertimbangan dibandingkan dengan aspek kesehatan reproduksi dan kesiapan psikologis anak.

Penelitian juga menemukan bahwa sistem pendukung bagi hakim masih belum optimal. Hanya 1,7% perkara yang melampirkan hasil skrining kesehatan calon pengantin dan 0,4% yang menyertakan Sertifikat Layak Kawin. Di sisi lain, laporan psikologis yang digunakan dalam persidangan umumnya hanya memberikan kesimpulan normatif tanpa menggambarkan kesiapan emosional maupun risiko kesehatan yang sebenarnya. Kondisi tersebut menyebabkan pertimbangan ilmiah mengenai kesehatan anak belum menjadi dasar utama dalam proses pengambilan keputusan.

Analisis kuantitatif menunjukkan bahwa rekomendasi psikologis merupakan faktor paling kuat yang memengaruhi penolakan dispensasi kawin, dengan peluang penolakan meningkat hingga 174 kali lipat. Sementara itu, bukti medis mengenai kondisi kesehatan reproduksi juga berpengaruh signifikan terhadap keputusan hakim. Temuan ini menunjukkan bahwa pendekatan berbasis bukti ilmiah memiliki potensi besar untuk memperkuat perlindungan hak anak dalam sistem peradilan.

Sebagai kebaruan penelitian, Loveria mengembangkan Model Intervensi Perlindungan Hak Kesehatan Anak dalam Persidangan Dispensasi Kawin yang menghasilkan beberapa produk inovatif, di antaranya Buku Panduan Pelindungan Hak Kesehatan Anak bagi Hakim, instrumen skrining mandiri KIPAS CINTA, standar laporan medis dan psikologis, serta rancangan prosedur operasional baku (SOP) lintas sektor mulai dari tahap pendaftaran hingga pendampingan pascaputusan.

Uji coba model menunjukkan hasil yang sangat positif. Pelatihan menggunakan buku panduan berhasil meningkatkan rata-rata skor pengetahuan hakim dari 56,05 menjadi 87,91 dan skor sikap dari 70,13 menjadi 81,76. Hasil tersebut menunjukkan bahwa intervensi mampu membangun paradigma baru bagi hakim dalam menempatkan kepentingan terbaik anak (best interests of the child) sebagai dasar pengambilan keputusan melalui pendekatan kesehatan reproduksi dan psikologis yang lebih komprehensif.

Penelitian ini merekomendasikan penguatan kolaborasi antara Mahkamah Agung, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, pemerintah daerah, serta fasilitas pelayanan kesehatan untuk menstandarkan pemeriksaan kesehatan reproduksi, asesmen psikologis, dan sistem pendampingan sebelum maupun setelah putusan dispensasi kawin. Integrasi layanan tersebut diharapkan mampu mencegah perkawinan anak sekaligus menurunkan risiko stunting, kematian ibu dan bayi, serta berbagai dampak sosial yang ditimbulkan akibat perkawinan usia anak.

Sidang promosi doktor ini dipimpin oleh Prof. Dr. drg. Ella Nurlaella Hadi, M.Kes. selaku Ketua Tim Penguji. Bertindak sebagai promotor Prof. Dr. dr. Sabarinah, M.Sc., dengan kopromotor dr. Agustin Kusumayati, M.Sc., Ph.D. Tim penguji terdiri atas Prof. dr. Kemal N. Siregar, S.K.M., M.A., Ph.D.; Prof. Dr. Ede Surya Darmawan, S.K.M., M.D.M.; Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, S.H., M.Si.; Dr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M.; Dr. Edi Setiawan, S.Si., M.SE., M.Sc., serta Dr. Nur Rofiah, Bil., Uzm. 

Model intervensi yang dikembangkan Loveria ini diharapkan dapat mendukung transformasi sistem peradilan yang lebih berpihak pada perlindungan hak kesehatan anak serta memperkuat upaya nasional dalam pencegahan perkawinan anak di Indonesia. (wrk)