FKM UI sebagai sebuah Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) selalu berupaya memberikan pelayanan prima kepada pelanggan dan meningkatkan pelayanan secara berkelanjutan. Salah satu upaya peningkatan pelayanan yang dilakukan sejak awal tahun 2023 adalah penyediaan akses sarana prasarana bagi pelanggan dari kelompok rentan. Termasuk dalam kelompok rentan adalah wanita hamil/menyusui, lansia dan penyandang disabilitas, anak-anak, Ibu dengan membawa anak, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
Kelompok rentan merupakan pelanggan yang memiliki hak yang sama dalam mendapatkan akses layanan dan informasi. FKM UI memberikan pelayanan yang setara bagi setiap anggota masyarakat termasuk pada kelompok rentan dengan menyediakan sarana prasarana ramah kelompok rentan. Penyediaan sarana ramah kelompok rentan merupakan upaya FKM UI untuk turut aktif bersama pemerintah menghadirkan layanan yang inklusif.
Penyediaan sarana untuk kelompok rentan di FKM UI meliputi area parkir khusus, jalur pemandu (guiding block), jalur landai (ramp), pegangan rambat, alat bantu (kursi roda, tongkat dan kruk), area tunggu prioritas, loket khusus, toilet khusus, area bermain anak, ruang laktasi, alat bantu tunanetra, dan alat bantu tuna rungu, serta staf Unit Layanan Fakultas yang mampu berkomunikasi melalui bahasa isyarat untuk pelanggan dari kalangan teman tuli. Selain itu FKM UI terdapat juga layanan pendukung yaitu Layanan Konsultasi Gizi (Kozi) yang memberdayakan mahasiswa Program Studi Sarjana Gizi.
Peningkatan fasilitas yang ramah kelompok rentan juga dilakukan oleh FKM UI dengan melibatkan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Kota Depok. Pada 23 Agustus 2023 FKM UI secara khusus mengundang PPDI DPC Depok untuk memberikan masukan terhadap sarana dan prasarana ramah kelompok rentan yang telah disediakan.
Komitmen FKM UI ini membuahkan penghargaan dari KemenPAN-RB sebagai Fakultas/Perguruan Tinggi Negeri Pertama di Indonesia yang mendapatkan penghargaan sebagai unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) terbaik penyedia sarana prasarana pelayanan publik ramah kelompok rentan dari kelompok Kementerian /Lembaga, bersama dengan 50 satuan kerja lain se-Indonesia. Penghargaan diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, pada Selasa, 21 November 2023 secara simbolis kepada perwakilan penerima penghargaan. Link https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/beri-penghargaan-penyedia-sarpras-ramah-kelompok-rentan-terbaik-instansi-pemerintah-didorong-hadirkan-layanan-inklusif.
Penghargaan ini diperoleh setelah melalui proses pemantauan dan evaluasi penyediaan sarana prasarana kelompok rentan tahun 2023 yang dilakukan oleh internal (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi dan Eksternal (oleh Kementerian PAN RB). Pemantauan dan evaluasi telah dilakukan terhadap 226 UPP di lingkup kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Berdasar hasil pemantauan terdapat 50 UPP yang masuk dalam kategori UPP Terbaik, 55 UPP kategori Sangat Baik, 56 UPP kategori Baik, dan 49 UPP kategori Cukup, sedangkan sebanyak 16 UPP tidak memenuhi kriteria penilaian.
“Merujuk pada beberapa peraturan pemerintah seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2022, Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 (tentang kewajiban sekolah formal mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas) dan terutama Keputusan Menpan RB Nomor 1041 Tahun 2022 (tentang unit penyelenggara pelayanan publik terbaik dalam penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan), dan dengan dukungan Pimpinan UI, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia (FKM UI) telah berkomitmen untuk meningkatkan jaminan akses layanan yang layak dan memadai pada seluruh populasi rentan yang menjadi warga kampus atau yang berinteraksi dengan dunia kampus UI.” papar Dekan FKM UI, Prof. dr. Mondastri Korib Sudaryo, MS., D.Sc.
Lebih lanjut Prof. Mondastri menyampaikan bahwa, “Sebagai bukti komitmen tersebut, mewakili Universitas Indonesia, FKM UI telah membuat Surat Keputusan Dekan FKM UI nomor 183/SK/F10.D/UI/2023 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik yang mencakup pelayanan terhadap kelompok rentan dan kemudian mengikuti proses pemantauan dan evaluasi sarana dan prasarana ramah kelompok rentan. Alhamdulillah dalam proses pemantauan dan evaluasi ini, FKM UI menjadi satu-satunya fakultas di Indonesia yang mendapat penghargaan terhormat ini dari Kemenpan-RB. Semoga ini menjadi sumber motivasi yang kuat untuk membangun empati dan mutu layanan yang lebih baik khususnya untuk kelompok rentan di lingkungan kampus UI, khususnya di FKM UI yang kita cintai ini” Demikian pernyataan Dekan FKM UI, Prof. Mondastri Korib Sudaryo, atas penghargaan yang berhasil diraih FKM UI.