Seminar Online FKM UI Bahas Narapidana dan Kesehatan Jiwa

Rabu, 21 Juni 2023, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) kembali mengadakan Seminar Online (Semol) berjudul “Mental Health is a Universal Human Right: Narapidana dan Kesehatan Jiwa”. Semol ini berkolaborasi dengan Sehat Jiwa sebagai salah satu bentuk penuansaan menuju World Mental Health Day 2023.”Topik kesehatan mental ini sangat menarik dan memang sedang banyak dibahas. Harapannya, Seminar online hari ini dapat menambah wawasan dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Dr. Ir. Asih Setiarini, M.Sc., Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan FKM UI dalam sambutannya.

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, prevalensi masalah dan gangguan jiwa pada penduduk Indonesia sudah mencapai angka 10%. Menurut World Health Organization (WHO), terdapat 8 faktor risiko penyebab gangguan jiwa, yaitu overcrowding, berbagai bentuk kekerasan, kesendirian, kurangnya privasi, kurangnya aktivitas, isolasi dari kehidupan sosial, ketidakpastian akan masa depan, dan fasilitas yang kurang memadai.”Semua faktor risiko gangguan jiwa tersebut terdapat di lapas (lembaga pemasyarakatan). Oleh karena itu, dibutuhkan mekanisme layanan kesehatan jiwa untuk narapidana karena mereka tetap memiliki hak untuk mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar,” ujar dr. Herbet Sidabutar, Sp.KJ dari Direktorat Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan RI selaku keynote speaker.

Drs. Elly Yuzar, M.H., Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakat selanjutnya memaparkan materi mengenai “Kesehatan Jiwa Narapidana: Potensi, Tantangan, dan Implementasi”. Menurutnya, gangguan jiwa pada narapidana yang tidak teratasi dapat menghambat tujuan dari lapas itu sendiri.”Tujuan dari adanya lapas adalah agar para narapidana bisa lebih siap dan lebih berdaya jika nanti sudah kembali hidup bermasyarakat. Namun, adanya gangguan jiwa dapat menghambat tercapainya tujuan tersebut. Diperlukan layanan kesehatan jiwa di lapas, mulai dari layanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif,” tutur Drs. Elly.

Tantangan terbesar dari pemberian layanan kesehatan jiwa di lapas adalah dari faktor SDM yang kurang secara kuantitas maupun kualitas.”Masih banyak petugas yang belum paham dan sadar akan masalah kesehatan jiwa ini. Solusi yang dapat dilakukan antara lain membuat regulasi, melakukan penguatan dan peningkatan kapasitas petugas, serta membangun jejaring kemitraan dengan pemberi layanan kesehatan serta LSM,” pungkas Drs. Elly Yuzar.

Sejalan dengan yang disampaikan dr. Herbet dan Drs. Elly, Dr. Tono Rustiano, M.M., sebagai perwakilan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional kemudian memaparkan materi mengenai “Jaminan Sosial Kesehatan Jiwa di Konteks Lembaga Pemasyarakatan”. Dr. Tono menjelaskan mengenai dasar-dasar hukum pelayanan kesehatan, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan berbagai peraturan perundangan lainnya.”Dari sini dapat kita lihat bahwa pemerintah wajib memenuhi dan menanggung layanan kesehatan narapidana, termasuk gangguan jiwa. Namun masalahnya, data penerima layanan ini tidak ada yang dari kategori narapidana. Layanan kesehatan untuk narapidana belum sesuai dengan yang tertera di undang-undang,” ujar Dr. Tono. Dr. Tono menegaskan bahwa harus ada aturan, alur, dan mekanisme layanan kesehatan yang lebih terperinci lagi agar hak narapidana dapat terpenuhi.

Nur Ihsanti Amalia, S.Psi., CPC., Co-Founder Sehat Jiwa kemudian banyak membahas mengenai masalah layanan kesehatan jiwa yang ada di lapas serta upaya penanganan yang telah dilakukan oleh Sehat Jiwa.”Masalah gangguan jiwa ini sudah seperti gunung es, terlihat sedikit tapi nyatanya menumpuk. Upaya pendidikan kesehatan jiwa di lapas berfokus pada dua hal, yaitu meningkatkan kesadaran dan kapasitas diri petugas pemasyarakatan mengenai kesehatan jiwa serta menciptakan modul yang dapat menjadi panduan bagi petugas dalam memberikan layanan kesehatan jiwa,” tutur Nur Ihsanti. Nur Ihsanti juga menegaskan bahwa kolaborasi antara berbagai pihak menjadi kunci untuk menciptakan lapas yang ramah terhadap isu kesehatan jiwa.

”FKM UI, terutama Departemen Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Perilaku (PKIP) akan selalu siap melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah kesehatan jiwa di Indonesia, salah satu hal yang kami lakukan adalah dengan membuka diskusi mengenai topik ini,” tutup Dr. Dian Ayubi, SKM., M.QIH., Ketua Departemen PKIP FKM UI. (WR)