Seminar Online FKM UI Seri 16, Comprehensive Discussion: A Closer Look to Handle Drug Abuse

Saat ini, penyalahgunaan NAPZA (narkoba, psikotropika, dan zat adiktif) masih menjadi masalah kesehatan global dan nasional. Peredaran dan penyalahgunaan NAPZA memiliki dampak buruk di masa depan karena dapat mengancam kesehatan generasi muda. Oleh karena itu, Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) menyelenggarakan seminar online bertemakan “Comprehensive Discussion: A Closer Look to Handle Drug Abuse” pada Jumat, 28 Oktober 2022 lalu.

Dr. Budi Hartono, S.Si, M.K.M., Koordinator Mata Kuliah Lingkungan dan Kesehatan Global hadir untuk membuka seminar yang diselenggarakan secara daring ini. Menurut Doktor Budi, tema ini sangat penting dan relevan dengan kondisi saat ini di mana angka kematian akibat penyalahgunaan NAPZA semakin meningkat.”Semoga seminar ini dapat mendatangkan manfaat untuk kita semua serta menjadi salah satu upaya kita untuk mengatasi masalah penyalahgunaan NAPZA ini bersama-sama,” tutur Doktor Budi.

Hadir pula Dr. Ir Asih Setiarini, M.Sc., Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan FKM UI.”Saat ini Indonesia mengalami masalah darurat narkoba. Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), rata-rata 50 orang Indonesia meninggal setiap harinya akibat narkoba. Hal ini cukup mengkhawatirkan mengingat narkoba dapat memberikan dampak buruk dalam jangka panjang,” ujar Doktor Asih. Menurutnya, penyalahgunaan narkoba juga memiliki hubungan dengan kemudahan akses internet yang ada sekarang. Internet yang aksesibel untuk semua kalangan membuat masyarakat Indonesia lebih mudah terpapar dengan konten negatif, salah satunya penyalahgunaan narkoba.

Brigjen. Pol. (P) Apt. Drs. Mufti Djusnir, M.Si., dari Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional Bidang Farmasi menjadi pembicara pertama yang menyampaikan materi ”Tantangan Indonesia dalam Penanganan Penyalahgunaan Obat-Obatan”. Pada penyampaiannya, Brigjen Mufti banyak membahas perihal tingkat risiko kecanduan NAPZA dan peraturan-peraturan mengenai NAPZA di Indonesia. Selain itu, dibahas pula isu wacana legalisasi ganja.”Sebetulnya kami bukan ingin melegalisasi tumbuhan ganja, melainkan hanya salah satu unsur dalam ganja, yaitu Cannabidiol (CBD). Jangan lagi menggunakan istilah legalisasi ganja untuk medis. Seharusnya diganti menjadi legalisasi Cannabidiol untuk tujuan medis,” terang Brigjen Mufti.

”Penyalahgunaan NAPZA tergolong dalam masalah kesehatan. Hal ini dapat menjadi faktor risiko penyakit, terutama HIV. Orang yang menggunakan NAPZA memiliki risiko 35x lebih besar untuk terkena HIV,” tutur Ade Aulia, S.Psi., MAP., Programme Coordinator Drug Problems UNODC Indonesia dalam materi “Drug Abuse in Global Level: What We Can Do Together?”. Saat ini dunia sudah memiliki 3 konvensi untuk mengatasi masalah penyalahgunaan NAPZA, yaitu Single Convention United Nations 1961, Convention on Psycothropic Substances United Nations 1971, serta United Nations Convention Against Illific Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances United Nations 1988. Upaya untuk mengatasi peredaran obat-obatan terlarang ini juga difokuskan kepada dua hal, yaitu upaya preventif dengan mereduksi supply serta upaya melawannya dengan memperkuat standar internasional dan berkolaborasi antara pihak pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat.

Acara kemudian ditutup dengan pemaparan dari Boston Scientific, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang perangkat medis. Hadirnya seminar online ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan informasi yang tepat sebagai pengendalian dan pencegahan peredaran NAPZA yang berbahaya bagi masyarakat Indonesia. (WR)