Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) melalui mahasiswa S-2 Kajian Administrasi Rumah Sakit (KARS) mengadakan seminar online seri 40 dengan tema “Kelas Standar BPJS Kesehatan: Bagaimana Menyikapinya?” pada Sabtu, 13 November 2021. Seminar ini dihadiri oleh lebih dari 500 peserta baik melalui platform Zoom Meeting maupun Youtube Live Streaming.
Seminar yang bertujuan untuk memberikan wadah baik bagi akademisi maupun praktisi untuk mendiskusikan kebijakan terbaru terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKNini dibuka dengan sambutan dari Manajer Kerjasama dan Hubungan Alumni FKM UI, Dr. Besral, S.KM, M.Sc.; Ketua Program Studi KARS FKM UI, Dr. Ede Surya Darmawan, S.KM, MDM, dan dr. Adang Bachtiar, M.PH, DSc selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Kesehatan Masyarakat FKM UI.
Pada pemaparan pertama mengenai dampak PP 74 Tahun 2021 terhadap KRIS JKN, hadir Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Muttaqien, MPH, AAK. Menurut Muttaqien, KRIS JKN adalah standarisasi dari kelas perawatan inap JKN yang ada selama ini. “Saat ini, belum ada standarisasi dari kelas rawat inap di seluruh Indonesia, untuk itu harus ada standarisasi agar kelas rawat inap semakin bermutu,” ujar Muttaqien. Hasil assessment juga menunjukkan bahwa sebagian besar rumah sakit siap melaksanakan KRIS ini. Peraturan ini, PP 74 Tahun 2021 akan berdampak pada berbagai pola di fasilitas kesehatan baik akreditasi, pola tarif, maupun pola asuransi.
Selanjutnya, hadir Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., AAK selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan. Apabila pemaparan sebelumnya membahas KRIS dari perspektif peraturan, Prof. Ghuforn menyampaikan dari perspektif yang berbeda, yaitu BPJS Kesehatan. Disampaikan bahwa BPJS Kesehatan mendukung penuh KRIS dibuktikan dengan bergabungnya BPJS sebagai Tim Perumusan Kebijakan KRIS JKN dan pemberian dukungan kegiatan berupa dukungan data, pelaksanaan assessment, pertemuan perumusan, dan diskusi publik. Namun, Prof. Ghufron juga menyampaikan bahwa, “Hal yang sifatnya perubahan mendasar harus matang agar tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Sehingga, kami mengharapkan implementasi kelas rawat inap JKN ini dilakukan secara bertahap.”
Lebih lanjut, dr. Tonang Dwi Ardyanto, Sp.PK (K), Ph.D., FISQua selaku Sekretaris Kompartemen Jaminan Kesehatan PERSI, menyampaikan mengenai KRIS JKN dari perspektif Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indoneia (PERSI). “JKN memiliki tujuan yang sangat mulia walaupun bagi rumah sakit ini merupakan disrupsi yang luar biasa dari konsep pelayanan rumah sakit,” ungkap dr. Tonang di awal. Di samping kenyataan bahwa kelas standar ini memang amanah JKN, rumusan pelaksanaannya harus mampu laksana agar tidak menghambat pelayanan kesehatan yang sudah berjalan. Perlu diingat juga bahwa kebijakan ini tidak bisa dipisahkan dari rangkaian kebijakan lain terkait JKN. Sebagai poin plus, kebijakan ini juga memberi ruang kompetisi sehat untuk aspek akomodasi sesuai preferensi dan kondisi setempat.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama ketiga narasumber dan penyampaian materi sesi ke-2 mengenai Strategi dan Persiapan Rumah Sakit dalam Menghadapi KRIS dalam Program JKN.
Penyampaian materi sesi ke-2 disampaikan oleh para mahasiswa S2 Kajian Administrasi Rumah Sakit FKM UI. Pertama, dr. Rizky Aniza Winanda, Sp.KJ selaku Psikiater di RSUD Schoolo Keyen menyampaikan mengenai topik terkait dilihat dari sisi Rumah Sakit Pemerintah. Kedua, dr. Oka Wilsen Joung, Sp.PD selaku Direktur RS Santo Antonio Baturaja menyampaikan dari sisi Rumah Sakit Swasta. Kedua pemaparan tersebut kemudian ditanggapi oleh drg. Naomi Aulia S. Adjie selaku Tim Pelayanan Medis Yayasan Kesejahteraan RI dan dr. Yofen Dhamigus, AAK selaku Manajer Operasional Medis Primaya Hospital Corp. (BK)