NAMA LAYANAN (JUDUL POB) | DESKRIPSI | WAKTU PELAYANAN | BIAYA PELAYANAN | JANGKA WAKTU PENYELESAIAN | PRODUK LAYANAN | PROSEDUR PELAYANAN |
---|---|---|---|---|---|---|
Permohonan Surat Keluar | Prosedur ini bertujuan untuk (1) mengatur permohonan surat yang ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas untuk kegiatan-kegiatan akademik maupun non akademik dan; (2) memastikan setiap surat keluar atas nama Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia telah dibuat berdasarkan pedoman Tata Naskah Dinas yang berlaku di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dan Universitas Indonesia. |
Senin–Jumat 08.00–17.00 |
Tidak dikenakan biaya | 3 hari kerja setelah surat diterima Staf Administrasi Umum | Surat keluar yang sudah ditandatangani pimpinan | Klik Disini |
Administrasi Persuratan & Dokumen | Tujuan pembuatan prosedur ini agar (1) mahasiswa, staf departemen dan staf pengajar dapat memahami proses pembuatan surat penelitian untuk tugas akhir; (2) menjelaskan tatacara pencetakan Daftar Nilai Semester (DNS) dan Riwayat Akademik mahasiswa aktif; dan (3) memastikan proses legalisir ijazah dan transkrip nilai mahasiswa lulusan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia sesuai dengan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015. |
Senin–Jumat 09.00–17.00 |
Biaya dikenakan pada layanan legalisir ijazah dan transkrip sebagai berikut: a. Legalisir ijazah : 5.000/lembar b. Legalisir transkrip : 5.000/lembar c. Legalisir sertifikat akreditasi : 5.000/lembar d. Translate ijazah : 50.000/lembar e. Translate transkrip : 50.000/lembar |
3 (tiga) hari kerja setelah pengajuan. Selama Pandemi Covid-19, jangka waktu penyelesaian untuk Legalisir Ijazah dan Transkrip menjadi 6 (enam) hari kerja | a. Surat ijin penelitian untuk tugas akhir b. Daftar Nilai Semester (DNS) dan Riwayat Akadekik c. Legalisir Ijazah dan Transkrip |
NAMA LAYANAN (JUDUL POB) | DESKRIPSI | WAKTU PELAYANAN | BIAYA PELAYANAN | JANGKA WAKTU PENYELESAIAN | PRODUK LAYANAN | PROSEDUR PELAYANAN |
---|---|---|---|---|---|---|
Aplikasi Permintaan Surat Mahasiswa |
Aplikasi ini merupakan aplikasi untuk mahasiswa mengajukan permohonan surat. Surat yang dapat diajukan oleh mahasiswa: 1. Surat keterangan aktif 2. Surat rekomendasi beasiswa (bahasa indonesia/bahasa Inggris) 3. Surat rekomendasi magang non akademik 4. surat rekomendasi ikut seminar/kongres/pertukaran pelajar luar negeri 5. Surat permohonan SKP 6. Surat Pengembalian ke Instansi |
Senin-Jumat 09.00-17.00 |
Tidak ada biaya | 3 hari kerja |
Surat keluar untuk mahasiswa aktif: 1. Surat keterangan aktif 2. Surat rekomendasi beasiswa (bahasa indonesia/bahasa Inggris) 3. Surat rekomendasi magang non akademik 4. Surat rekomendasi ikut seminar/kongres/pertukaran pelajar luar negeri 5. Surat permohonan SKP Surat keluar untuk alumni: 1. Surat permohonan SKP 2. Surat Pengembalian ke Instansi |
Klik Disini |
NAMA LAYANAN (JUDUL POB) | DESKRIPSI | WAKTU PELAYANAN | BIAYA PELAYANAN | JANGKA WAKTU PENYELESAIAN | PRODUK LAYANAN | PROSEDUR PELAYANAN |
---|---|---|---|---|---|---|
Formulir Akademik | Formulir Akademik berisi formulir yang akan digunakan oleh mahasiswa jenjang pendidikan Sarjana, Magister dan Doktor untuk melakukan kegiatan Tugas akhir, pergantian pembimbing, dan cuti | Sepanjang waktu | Tidak dikenakan biaya | – | a. Formulir Sarjana terdiri dari (1) Formulir Survey awal dan persetujuan turun lapangan; (2) Formulir Ujian Skripsi dan penguji luar; (3) Formulir cuti dan pergantian pembimbing; dan (4) kelengkapan berkas yudisium b. Formulir Magister terdiri dari (1) Formulir Survey awal dan persetujuan turun lapangan; (2) Formulir Ujian Proposal, Hasil, Tesis dan penguji luar; (3) Formulir cuti dan pergantian pembimbing; (4) Formulir oponen ujian Proposal dan Hasil (Prodi KARS); dan (5) kelengkapan berkas yudisium c. Formulir Doktor terdiri dari (1) Formulir Permohonan Mata kuliah Penunjang Disertasi/Kuliah Mandiri; (2) Formulir usulan SK Rektor (Promotor, Ko-Promotor dan Tim penguji; (3) Formulir usulan Ujian Pra Proposal s.d. Promosi; (4) Formulir usulan Seminar Berkala (Riset); dan (5) Formulir cuti |
Klik Disini |
Pelaksanaan Kuliah Mandiri Jenjang Doktor | Tujuan prosedur ini adalah untuk memperkaya atau menguatkan subtansi atau metodologi disertasi. | Senin–Jumat 09.00–17.00 |
Tidak dikenakan biaya | a. Pelaksanaan kuliah mandiri : 3 (tiga) hari kerja setelah pengajuan permohonan b. Input nilai dan pembayaran honor dosen : 7 (tujuh) hari kerja setelah perkuliahan mandiri selesai |
Nilai mata kuliah mandiri terinput dalam SIAK-NG | Klik Disini |
Perpanjangan Masa Studi Mahasiswa Jenjang Doktor | Prosedur ini mengatur proses permohonan perpanjangan masa studi agar mahasiswa dapat menggunakan kesempatan yang dimiliki selama menjadi mahasiswa aktif dengan syarat-syarat yang ditentukan di Lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. sesuai dengan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015. | Senin–Jumat 09.00–17.00 |
Tidak dikenakan biaya | 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengajuan perpanjangan masa studi | Mahasiswa mendapatkan perpanjangan masa studi | Klik Disini |