Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) bersama 34 obyek pengawas yang dipilih berdasarkan kriteria dari Kantor Arsip UI telah menjalani pengawasan arsip internal. Pengawasan arsip internal merupakan program kerja Kantor Arsip UI di bawah Sekretaris Universitas yang diterapkan di lingkup universitas. Pengawasan Kearsipan dilaksanakan sebagai jaminan kepastian atas kepatuhan penyelenggaraan kearsipan Universitas Indonesia terhadap seluruh regulasi kearsipan yang berlaku guna mewujudkan ketersediaan arsip aktif, inaktif, vital, dan arsip statis sebagai bukti akuntabilitas dan alat bukti auntentik bagi Universitas Indonesia.
Obyek pengawasan telah melakukan pengisian borang penilaian mandiri dan unggah bukti pengawasan pada 7 – 17 Februari 2023. Setelah proses penilaian mandiri selesai, para tim pengawas yang terdiri dari 3 orang yaitu Eska Septina Anggraini dan Yudian Padri Mukti dari Kantor Arsip UI, serta Fathia Az’zahra dari Fakultas Ilmu Administrasi UI melalukan visitasi lapangan pada tanggal 23 Februari 2023 – 2 Maret 2023.
Visitasi lapangan yang dilakukan di FKM UI dimulai dari Dekan, para Wakil Dekan, Unit Administrasi Umum, Sekretaris Fakultas, Komisi Jurnal, Senat Akademik Fakultas, Dewan Guru Besar Fakultas, Unit Kerjasama, Hubungan Alumni, dan Ventura, Unit Sumber Daya Manusia, Unit Keuangan, Unit Kearsipan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Unit Humas dan Kearsipan, Unit Penjaminan Mutu Akademik, Unit Penjaminan Mutu Non Akademik, Unit Administrasi Pendidikan, Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat, Program Studi Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat, Program Studi Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat, Unit Kemahasiswaan, Unit Logistik, Unit Pemeliharaan dan Pengelolaan Fasilitas, Unit Riset dan Pengabdian Masyarakat, Kelompok Studi Mutu, Kelompok Studi Kesehatan Reproduksi, Departemen Epidemologi, Departemen Biostatistik, Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, Program Magister Kajian Administrasi Rumah Sakit, Departemen Gizi, Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Program Studi Sarjana Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Departemen Kesehatan Lingkungan, serta Departemen Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
Tahap selanjutnya setelah verifikasi adalah penyusunan risalah hasil audit dan memberikan sanggahan atas risalah hasil audit sementara pada rentang waktu 10 – 17 Maret 2023. (GNA)