Pengelolaan keselamatan merupakan salah satu hal terpenting bagi perusahaan agar tercapai operasional yang handal dan selamat. Saat ini, pengelolaan keselamatan di Indonesia masih berfokus pada hal-hal negatif dan kurang fokus pada hal positif dari keselamatan yang ada di perusahaan. Terdapat suatu konsep keselamatan baru, yakni konsep Safety-II atau resilience engineering, yang menggeser fokus pengelolaan keselamatan di perusahaan kepada hal-hal positif sehingga perusahaan memiliki resilience. Dilatarbelakangi oleh masalah tersebut, Mufti Wirawan meneliti “Pengembangan Konsep Safety-II untuk Pengelolaan Keselamatan pada Perusahaan Pertambangan di Indonesia”. Pada Kamis, 4 Juli 2024, Mufti mempertahankan hasil penelitiannya tersebut dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat di Ruang Promosi Doktor, Gedung G, FKM UI.
Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan melihat penerapan konsep Safety-II pada perusahaan tambang di Indonesia. ”Safety-II ini memang konsep baru, sudah banyak diterapkan di luar negeri, tapi di Indonesia sendiri belum banyak diterapkan,” tutur Mufti. Menggunakan desain penelitian campuran kuantitatif dan kualitatif, Mufti mendapat hasil bahwa model Safety-II dapat digunakan untuk pengelolaan keselamatan perusahaan tambang di Indonesia. Dengan model Safety-II, perusahaan tambang diharapkan memiliki resilience yang dapat diukur menggunakan keempat elemen yaitu respond, monitor, learn, dan anticipate. Selain itu, terdapat beberapa variabel lain yang dapat menjadi kontributor tercapainya resilience perusahaan, yakni variabel adaptasi organisasi, budaya keselamatan, kepemimpinan keselamatan, keterlibatan karyawan, dan komitmen keselamatan.
Dalam penelitiannya, Mufti melibatkan 1358 partisipan dari 12 perusahaan berbeda; 2 perusahaan owner, 4 perusahaan kontaktor, dan 6 perusahaan subkontraktor. Dari hasil kuesioner dan wawancaranya, Mufti juga menyimpulkan bahwa perusahaan owner memiliki potensi yang lebih baik untuk mencapai resilience dibandingkan perusahaan kontraktor dan subkontraktor. Untuk itu, Mufti menyarankan pemerintah dan pihak pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan konsep Safety-II masuk ke dalam regulasi keselamatan kerja, terutama di perusahaan tambang.
Mufti yang juga merupakan Dosen Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) FKM UI, berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan tim penguji yang dipimpin oleh Prof. Dr. dr. L. Meily Kurniawidjaja, M.Sc., Sp.Ok., selaku Ketua Tim Penguji; Prof. dra. Fatma Lestari, M.Si., Ph.D. selaku Promotor; Dr. Widura Imam Mustopo, Psikolog, M.Si., dan Prof. Doni Hikmat Ramdhan, S.K.M., M.K.K.K., Ph.D., selaku Ko-Promotor; serta penguji lainnya yang beranggotakan Prof. Indri Hapsari Susilowati, S.K.M., M.K.K.K., Ph.D.; Dr. Dadan Erwandi, S.Psi., M.Si.; Dr. Lana Saria, S.Si., M.Si.; Dr. Patuan Alfon S., S.T., M.M., M.K.K.K., IPU.; serta Dr. Riza Yosia Sunindijo S.T., M.T., M.Eng., MACIB., ICIOB. Berkat penelitiannya, Mufti memperoleh gelar sebagai doktor dalam bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) dan merupakan lulusan S3 IKM tahun 2024 ke-32, lulusan S3 IKM ke-328, dan lulusan S3 FKM UI ke-420. (WR)