Kebijakan penonaktifan 11,17 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam sistem BPJS Kesehatan menimbulkan gelombang kekhawatiran di tengah masyarakat. Langkah ini disebut sebagai bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan subsidi kesehatan lebih tepat sasaran dalam kerangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun, di balik semangat efisiensi dan akurasi data, muncul pertanyaan besar: apakah kebijakan ini telah dijalankan dengan mempertimbangkan dimensi kemanusiaan dan hak konstitusional warga?
Guru Besar Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan FKM UI, Prof. dr. Adang Bachtiar, M.P.H., D.Sc., menilai bahwa secara prinsip, pemutakhiran data adalah langkah yang niscaya. “Negara memang harus memastikan subsidi tepat sasaran. Integrasi dan pembaruan data adalah bagian dari tata kelola yang baik,” ujarnya.
Meski demikian, Prof. Adang menekankan bahwa persoalan utama bukan pada niat kebijakannya, melainkan pada waktu dan cara pelaksanaannya. Menurutnya, penonaktifan dilakukan ketika sistem validasi ulang dan re-aktivasi belum siap sepenuhnya. Akibatnya, sejumlah peserta—termasuk pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal—mendapati status kepesertaannya nonaktif saat hendak mengakses layanan cuci darah rutin.
“Dalam kebijakan kesehatan, kesinambungan layanan adalah prinsip dasar. Koreksi administratif tidak boleh memutus akses pengobatan,” tegas Prof. Adang.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, Prof. Adang juga menilai prosedur penonaktifan belum sepenuhnya memenuhi asas pemerintahan yang baik. Banyak peserta tidak menerima pemberitahuan resmi sebelumnya dan baru mengetahui statusnya ketika ditolak di fasilitas kesehatan. Kondisi ini dinilai mencederai prinsip kepastian hukum (legal certainty) dan hak atas proses yang adil (due process), serta berpotensi bertentangan dengan jaminan hak atas kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945.
Pemerintah memang telah menyampaikan komitmen untuk melakukan re-aktivasi selektif, terutama bagi peserta sakit katastropik dan kelompok miskin yang terdampak salah sasaran. Namun, hingga kini proses tersebut dinilai masih parsial. Re-aktivasi masih berbasis verifikasi lapangan oleh dinas sosial daerah dan memerlukan mekanisme administratif tambahan. Di sejumlah wilayah, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran menjadi tantangan tersendiri.
“Penyakit tidak menunggu proses administrasi selesai. Sistem jaminan kesehatan harus mampu merespons secara cepat dan otomatis, terutama untuk kelompok rentan,” ujar Prof. Adang.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa dampak kebijakan ini tidak berhenti pada aspek teknis pelayanan kesehatan. Kepercayaan publik terhadap JKN dan pemerintah dapat tergerus jika masyarakat merasa hak kesehatannya tidak aman. Dalam jangka panjang, turunnya kepercayaan dapat memengaruhi partisipasi masyarakat terhadap berbagai program sosial lainnya.
Sebagai jalan ke depan, Prof. Adang merekomendasikan sejumlah langkah strategis. Pertama, penonaktifan massal sebaiknya ditunda hingga proses validasi ulang benar-benar tuntas, sembari menjamin layanan kesehatan tetap berjalan. Kedua, re-aktivasi otomatis perlu diberlakukan bagi pasien kronis, lansia, dan kelompok rentan tanpa prosedur berlapis. Ketiga, transparansi harus diperkuat melalui mekanisme pemberitahuan yang jelas serta kanal banding yang cepat dan mudah diakses. Selain itu, kapasitas dinas sosial daerah perlu diperkuat, dan integrasi data real-time antara fasilitas kesehatan dan BPJS menjadi kebutuhan mendesak agar tidak ada pasien yang ditolak dalam kondisi kritis.
“Pemutakhiran data adalah keharusan dalam sistem modern. Tetapi kesehatan bukan sekadar variabel anggaran. Ia menyangkut nyawa dan martabat manusia,” pungkas Prof. Adang.
Di tengah upaya negara membenahi tata kelola subsidi, suara akademisi mengingatkan bahwa keberlanjutan fiskal harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak dasar warga. Reformasi memang penting, tetapi kemanusiaan tetap harus menjadi fondasi utama kebijakan kesehatan nasional. (wrk)

