Sinergi FKM UI dan FHUI: Pendekatan Hukum dan Kesehatan dalam Pengendalian Penyakit Tidak Menular di Indonesia

Depok, 11 Mei 2026 – Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti jantung, stroke, dan diabetes menjadi ancaman nyata yang mendominasi angka kematian di Indonesia. Merespons tantangan global tersebut, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) bersama Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menggelar seminar bertajuk “Legal Aspects and Prevention of Non-Communicable Diseases through Healthy Diet and Physical Activity” pada Senin, 11 Mei 2026. Seminar yang diselenggarakan di Ruang Aula Gedung G, FKM UI tersebut bertujuan untuk membedah bagaimana regulasi dapat menjadi pelindung dalam terselenggaranya kesehatan masyarakat yang optimal.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. drg. Sandra Fikawati, M.P.H. selaku Guru Besar Departemen Gizi menekankan bahwa bidang hukum dan kesehatan tidak lagi bisa berjalan sendiri-sendiri. “Selama ini hukum dan kesehatan masing-masing berjalan sendiri. Namun, melalui proyek ini kita berharap dapat mulai mendalami bahwa banyak aspek hukum yang bisa membantu terselenggaranya kesehatan, terutama perilaku diet dan aktivitas fisik. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut dalam bentuk research network, kolaborasi akademik, serta luaran produk seperti artikel ilmiah dan konferensi,” tutur Prof. Fika sebagai perwakilan FKM UI dalam sambutannya.

Seminar dimoderatori oleh dosen FH UI, Djarot Dimas Achmad Andaru, S.H., Μ.Η. Pembahasan pertama membuka perspektif global dari WHO yang menekankan pentingnya kebijakan Best Buys, seperti penerapan cukai pada minuman berpemanis (MBDK) dan pelabelan gizi di bagian depan kemasan untuk mempermudah konsumen memilih produk sehat. Hal tersebut kemudian diperkuat oleh Dina Kania selaku National Professional Officer (Policy and Legislation) dari WHO Indonesia sekaligus keynote speaker dalam seminar. 

Dina Kania menegaskan bahwa edukasi saja tidak mencukupi dan membutuhkan hukum untuk menciptakan lingkungan yang mendukung masyarakat hidup sehat. “Sering kali, kita menyalahkan individu yang gemar mengonsumsi makanan manis atau kurang berolahraga. Namun, lingkungan obesogenik sebagai kondisi di mana makanan tidak sehat lebih murah, lebih mudah diakses, dan dipromosikan secara masif dibandingkan dengan pilihan sehat menjadi hal yang terjadi di lingkungan saat ini. Untuk itu, di sinilah peran Health Law menjadi krusial. Hukum bertugas sebagai penyeimbang, memastikan bahwa kepentingan ekonomi industri tidak mengorbankan hak warga negara untuk hidup sehat,” tutur Dina Kania.

Sementara itu, tinjauan dari perspektif nutrisi disampaikan oleh Nida Adzilah Auliani, S.Gz., M.Sc. selaku Project Lead for Food Policy, CISDI. Nida menyoroti urgensi penciptaan lingkungan pangan (food environment) yang transparan untuk mendukung masyarakat dalam membuat pilihan konsumsi yang lebih sehat. Disampaikan bahwa regulasi pelabelan gizi bukan sekadar kewajiban administratif bagi produsen, melainkan instrumen edukasi langsung yang menjembatani kesenjangan literasi nutrisi di tengah masyarakat. Melalui informasi gizi yang akurat dan mudah dipahami pada kemasan, konsumen dapat lebih berdaya dalam mengontrol asupan gula, garam, dan lemak (GGL) yang pada akhirnya menjadikan kebijakan hukum kesehatan sebagai tameng efektif dalam menekan laju penyakit tidak menular (PTM).

Dalam upaya menekan angka penyakit tidak menular (PTM), kebijakan perlindungan konsumen menjadi fondasi utama yang tidak boleh diabaikan. Dr. Rimawati, S.H., M.Hum., selaku dosen FH UGM menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak hukum atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kandungan gizi dalam produk pangan. Penegakan hukum perdata melalui regulasi label dan iklan yang transparan bukan sekadar instrumen kesehatan, melainkan bentuk pertanggungjawaban produsen dalam menjaga hak-hak konsumen dari informasi yang menyesatkan.

Namun, regulasi yang kuat harus berjalan beriringan dengan perubahan gaya hidup aktif di masyarakat. Dosen FH UI, Dr. Yuli Indrawati, menyoroti pentingnya aktivitas fisik yang terukur dan terencana untuk mencapai tingkat kebugaran yang ideal, bukan sekadar kesehatan fisik semata. Melalui pemanfaatan teknologi seperti smartwatch dan kebijakan yang mendukung lingkungan ramah pejalan kaki, masyarakat didorong untuk memenuhi target minimal 7.000 langkah sehari sebagai bagian dari Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). Sinergi antara perlindungan hukum yang jujur dan budaya aktivitas fisik yang konsisten inilah yang menjadi kunci utama bagi Indonesia dalam menghadapi beban penyakit kronis di masa depan.

Sebagai penutup, Dr. Mury Kuswari, S.Pd., M.Si., dosen dan peneliti dari Ilmu Gizi Universitas Esa Unggul, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan diet dan aktivitas fisik sangat bergantung pada strategi implementasi yang adaptif dan kolaboratif. Dr. Mury menyoroti pentingnya transformasi edukasi gizi menjadi lebih inovatif agar masyarakat berdaya dalam menentukan pola hidup sehatnya yang kemudian dibarengi dengan sinergi lintas sektor, termasuk industri pangan dan akademisi. Melalui penguatan intervensi berbasis komunitas, regulasi yang ada tidak hanya akan berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi juga menjadi aksi nyata yang personal dan berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas kesehatan nasional.

Melalui seminar ini, FKM UI dan FH UI menegaskan pentingnya pendekatan multidisiplin dalam menghadapi tantangan penyakit tidak menular (PTM) yang semakin kompleks. Integrasi antara ilmu kesehatan masyarakat dan ilmu hukum menjadi fondasi strategis untuk merancang kebijakan yang tidak hanya kuat secara regulatif, tetapi juga efektif dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju pola hidup sehat. Ke depan, kolaborasi ini diharapkan terus berkembang dalam bentuk penelitian bersama, pengembangan jejaring akademik, serta rekomendasi kebijakan yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi upaya pencegahan PTM dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan. (ITM)