Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian berdasarkan fakta dan dapat diukur, serta disepakati pegawai dan atasannya. Tujuan penerapan SKP adalah menjamin objektivitas pembinaan PNS maupun non PNS di fakultas yang dilakukan berdasarkan target rencana strategis unit kerja.
Tahun 2022 ini, pengisian SKP untuk semester kedua tahun 2021 dianjurkan untuk mengikuti format baru yang menyelaraskan pengukuran kinerja dengan kontrak kinerja setiap unit kerja, berdasarkan cascading dari Universitas. Atas perubahan format tersebut, FKM UI menyelenggarakan sosialisasi pengisian SKP bagi para staf pengajar dan staf kependidikan se-FKM UI yang berlangsung secara daring pada Rabu, 23 Maret 2022.
Sosialisasi dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura dan Administrasi Umum, Dr. Milla Herdayati, S.K.M., M.Si. “BKD bagi dosen dan SKP bagi tendik merupakan amanah Undang-Undang, sehingga memerlukan alokasi waktu tersendiri untuk waktu pengisian sehubungan dengan perubahan terbaru di tahun 2022,” ujar Dr. Milla dalam sambutannya. Sosialisasi diikuti oleh para Ketua Departemen, Ketua Program Studi, Manajer, Koordinator Unit Kerja dan staf pengajar serta staf kependidikan.
Paparan sosialisasi dibawakan oleh narasumber dari Kasi Administrasi dan Disiplin Pegawai Direktorat SDM UI, Agus Anang, S.Kom, M.TI. Informasi dari Agus Anang, M.TI., terdapat perbedaan makna pada SKP periode sebelumnya dengan SKP yang diberlakukan untuk pengisian periode Juli-Desember 2021. “SKP yang lalu adalah Sasaran Kerja Pegawai yang memuat kegiatan tugas jabatan berbasis aktivitas dan merupakan penyusunan kegiatan tugas jabatan berdasarkan tugas dan fungsi, sementara yang berlaku saat ini saat ini adalah Sasaran Kinerja Pegawai, memuat Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Individu,” terang Agus.
Selain menyelenggarakan sosialisasi, guna memperlancar proses pengisian SKP, SDM FKM UI juga akan membuka coaching clinic bagi seluruh dosen dan staf kepndidikan yang akan menyelesaikan SKP pada Jumat, 25 Maret 2022. (sfc)